PEKANBARU — Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menggesa penyelesaian sengketa informasi register tahun 2025 yang telah memasuki sejumlah tahapan persidangan di majelis KI Riau. Langkah ini menjadi prioritas utama komisioner pada sisa masa jabatan yang hanya tinggal beberapa bulan.
Wakil Ketua KI Riau, Junaidi, S.Kom., M.Ikom, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat komisioner, Kamis, 22 Januari 2026. Ia menegaskan, penyelesaian sengketa informasi merupakan mandat utama sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Prioritas utama sesuai perintah UU KIP adalah menyelesaikan sengketa informasi,” ujar Junaidi kepada wartawan.
Junaidi menjelaskan, rapat komisioner yang diikuti H. Zufra Irwan, H. Asril Dharma, dan Hajah Yulianti Chaidir tidak hanya membahas sengketa informasi yang sedang berjalan, tetapi juga agenda kelembagaan yang harus diselesaikan hingga tahapan seleksi Komisioner KI Riau periode 2026–2030 rampung.
“Kami masih memiliki waktu untuk menuntaskan tugas-tugas penting hingga proses seleksi KI Riau 2026–2030 berhasil memilih komisioner baru,” jelasnya.
Selain sengketa informasi, KI Riau juga menyiapkan sejumlah agenda penting lainnya. Salah satunya adalah KI Riau Award 2025 yang hingga kini masih tertunda. Menurut Junaidi, penundaan terjadi karena sejumlah kendala teknis dan administratif.
“Anugerah KI Riau 2025 masih tertunda. Insya Allah segera digelar setelah kami melapor kepada Gubernur dan Sekda Riau,” ujarnya.
Secara kelembagaan, KI Riau juga tengah menyusun Laporan Kinerja KI Riau Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Gubernur Riau dan DPRD Riau. Di saat yang sama, KI Riau tetap menjalankan fungsi sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi kepada publik.
“Tanpa mengesampingkan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi, majelis KI Riau tetap fokus menyelesaikan register sengketa informasi yang terus bertambah,” kata Junaidi.
Ia menambahkan, saat ini KI Riau juga sedang membenahi sumber daya staf di bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) guna mempercepat penanganan perkara yang masuk.***
