Dalam rangka memantau perkembangan proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Refly Harun berkunjung ke proyek jalan tol sepanjang 99,35 km yang menjadi cikal bakal Trans Kalimantan.
Pada kunjungannya, Refly beserta rombongan mendapatkan pemaparan seputar progres pembangunan konstruksi dan pembebasan lahan proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Menurut Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) S.T.H Saragi, progres pembangunan konstruksi proyek ini sudah mencapai 48%. Sedangkan dalam aspek pembebasan lahan, PT JBS telah berhasil mencatatkan progres sebesar 91%.
Refly mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh PT JBS karena proyek ini mengalami progres yang sangat cepat. Perkembangannya, lanjut Refly, cukup signifikan dari kunjungan terakhirnya yang dilakukan pada November 2017.
“Proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda memiliki progres pembangunan yang cukup cepat. Perkembangannya cukup signifikan dari kunjungan terakhir kami (jajaran komisaris dan komite) tahun lalu. Semoga dengan progres pembangunan yang cepat ini, proyek ini bisa selesai sesuai target, yaitu pada akhir tahun 2018,” harapnya.
|
Selain mengunjungi proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Refly menjadi pembicara pada acara Master of Training (MoT) yang diadakan di Kawasan Wisata Alam Bukit Bangkirai, KM 38, Samboja, Kalimantan Timur.
Refly memberikan pemaparan terkait upaya BUMN dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Di hadapan 40 peserta yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi dan perusahaan-perusahaan mitra Perkumpulan Forum Tenaga Ahli Lingkungan Indonesia (P-TALI), Refly mengatakan perencanaan pembangunan dan pembebasan lahan untuk proyek jalan tol yang diinisiasi oleh Jasa Marga dan anak usahanya selalu sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan, termasuk bagi proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Menurutnya, proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang melintasi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang merupakan kawasan hutan konservasi sepanjang kurang-lebih 26 km telah memastikan bahwa dalam melakukan aktivitas pengelolaan jalan tol telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun perundang-undangan tersebut di antaranya Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
“Kegiatan pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda telah memiliki perizinan di bidang lingkungan, antara lain persetujuan dokumen Amdal dan RKL-RPL dari Gubernur Kalimantan Timur No 660.1/409/TUUA/B.1.3/BPDL tanggal 10 Januari 2003 tentang Rencana Kegiatan Pembangunan Trase Jalan Tol Balikpapan-Samarinda,” papar Refly.
Ia turut memaparkan upaya Jasa Marga dalam melakukan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup, yaitu komitmen dalam menjaga lingkungan hidup melalui Sistem Manajemen Lingkungan (SML), efisiensi konsumsi energi, penghematan energi, pengendalian polusi emisi udara, mengatur penggunaan air, membangun konstruksi tambahan untuk menghindari kerusakan akibat cuaca ekstrem, serta penghutanan jalan tol dan konservasi lingkungan.
“Menjaga ekosistem dan lingkungan hidup dengan mempertimbangkan dampak dari kegiatan operasi telah menjadi komitmen utama Jasa Marga,” jelasnya.
Di akhir pemaparan, Refly menjelaskan sejumlah kegiatan pelestarian alam yang telah dilakukan oleh Jasa Marga. Kegiatan tersebut di antaranya menanam 4.031 pohon pada tahun 2015, menanam 11.400 pohon pada tahun 2016, menanam 22.016 pohon pada tahun 2017, dan rencananya pada tahun 2018 Jasa Marga akan melakukan kegiatan menanam lebih dari 25.000 pohon.