PKS Nilai Rekomendasi BK Berhentikan Hamdani Sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru Cacat

by

SAMARINDANEWS.COM, PEKANBARU — Pengamat kebijakan publik M. Rawa El Amady menilai, rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru soal pencopotan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru, sarat dengan nilai politis. Keputusan tersebut juga dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa berpijak pada dasar dan ketentuan yang jelas.

Jika rekomendasi tersebut ditolak atau dikembalikan, maka Hamdani bisa melapor balik dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangan yang dilakukan BK, dan itu masuk dalam kasus pidana.

“BK (DPRD Kota Pekanbaru) tidak bisa sewenang-wenang menghentikan Hamdani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Kalau tidak ada alasan yang kuat, maka sama-sama kita tahu lah BK ikut bermain politik dalam keputusan itu,” tegasnya, Rabu, 27 Oktober 2021.

Menurut penilaian Rawa, Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru bisa saja diberhentikan sebagai ketua DPRD Kota Pekanbaru jika secara jelas dan terbukti yang bersangkutan melanggar hukum pidana maupun perdata. Seperti melakukan tindakan korupsi, tindakan asusila, “…termasuk tindakan pidana lainnya. Kalau tidak, ya nggak bisa diberhentikan,” tuturnya.

Rawa menguraikan, kalau hanya sebatas pelanggaran kode etik, maka Badan Kehormatan atau BK DPRD Kota Pekanbaru harusnya bisa memberi penjelasan secara terperinci pelanggaran apa saja yang telah dilakukan, kepada pihak yang melakukan pelanggaran kode etik (dalam hal ini Hamdani), sehingga BK mengambil keputusan untuk merekomendasikan pencopotan dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

“karena yang bisa berhentikan Hamdani hanya partainya dan jika melanggar hukum. Jika tidak ada alasan yang kuat dari BK untuk merekomendasikan Hamdani dicopot dari jabatannya, Rawa menduga BK DPRD Pekanbaru ikut bermain politik,” sambung Rawa.

Dia juga menuturkan, jika dalam prosesnya nanti rekomendasi yang diajukan oleh BK DPRD Kota Pekanbaru, ternyata mendapat penolakan atau dikembalikan dari Gubernur Riau, maka Hamdani sebagai pihak yang tertuduh bisa menuntut balik BK DPRD Pekanbaru. “Sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar hukum. Ini kasusnya buka lagi perdata, tapi sudah pidana,” sebutnya.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai rekomendasi Badan Kehormatan (BK) memberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru cacat dan melanggar tata tertib (Tatib).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKS Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, Rabu, 27 Oktober 2021 di Pekanbaru.

“Di Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian. Dari pasal itu saja, rekomendasi dari BK DPRD Pekanbaru sudah cacat,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa putusan BK DPRD Kota Pekanbaru memberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru sangat bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Pelanggaran terkait keputusan BK seharusnya tidak melanjutkan proses persidangan karena aduan yang disampaikan ke BK kadaluarsa,” kata Sabarudi.

Dijelaskan, pada Pasal 11 berbunyi pengaduan diajukan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK sebagaimana dimaksud pada pasal pasal 6 ayat (1) melalui sekretariat pada hari kerja. “Proses ini tidak pernah dapat Hamdani sebagai Ketua DPRD,” lanjut Sabarudi.

Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan BK DPRD Pekanbaru juga terlihat di Pasal 22 dimana BK DPRD Pekanbaru harus terlebih dahulu melakukan rapat dengan fraksi teradu untuk menentukan apakah pengaduan dilanjutkan ke jenjang persidangan atau tidak.

Sabarudi juga menegaskan kursi kepemimpinan Hamdani tidak bisa segampang itu untuk diganti karena kebijakan piminan DPRD adalah hak partai pemenang. Dia juga menjelaskan dirinya selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru memang dipanggil oleh BK, namun pemanggilan dilakukan setelah persidangan yang mana sesuai peraturan BK memanggil ketua fraksi sebelum pemanggilan persidangan.

“Saya memang dipanggil, dan saya datang. Saya sampaikan pengaduan itu tidak perlu dilanjutkan dengan alasan bahwa aduan sudah kadaluarsa,” tegasnya.

Terakhir pelanggaran yang dilakukan BK terdapat di Pasal 47, yang mana pengambil keputusan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap pihak yang diadukan.

“Banyak hal yang janggal, seperti dipaksakan. Pelanggaran itu terlihat jelas aturan hukum yang ditegakkan oleh BK sendiri,” tutupnya.

Sebagai informasi rekomendasi BK DPRD Pekanbaru ini dilangsungkan dalam rapat paripurna pada hari Senin, 26 Oktober 2021, malam dengan 2 agenda.

Adapun kedua agenda tersebut Penetapan Pansus 6 Ranperda Kota Pekanbaru dan Pembacaan Keputusan BK DPRD Pekanbaru.

Pada malam itu, BK memutuskan untuk memberhentikan Hamdani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. *