Diskon Pajak, Penjualan Mobil Diprediksi Naik 40%

by

SAMARINDANEWS.COM–Pemerintah akhirnya mengumumkan akan memberikan diskon pajak mobil baru. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru akan dikorting hingga 100%. Kebijakan ini diwacanakan bakal berlaku mulai Maret 2021.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik pengumuman dari pemerintah ini. Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan, dengan adanya relaksasi pajak mobil baru ini, penjualan mobil bisa pulih setelah terpuruk karena pandemi COVID-19.

“Biasanya dalam keadaan normal penjualan kita 85-90 ribu unit per bulan semua jenis, semua merek, semua tipe. Sekarang ini terpuruk sampai ke angka 50 ribu (unit mobil per bulan),” kata Jongkie dikutip detikcom, Senin (15/2/2021).

Pemerintah akan menerapkan kebijakan diskon pajak mobil baru mulai Maret 2021. Ada tiga skenario, tahap pertama selama tiga bulan akan diberlakukan diskon PPnBM 100%. Tahap kedua di tiga bulan berikutnya akan ada diskon PPnBM sebesar 50% dari tarif normal. Sementara tahap ketiga akan diberikan diskon PPnBM sebesar 25%.

Jongkie yakin, penjualan mobil bisa naik karena ada diskon pajak mobil baru ini. Hanya, kenaikan penjualan tidak bisa pulih seperti sebelum pandemi COVID-19.

“Tiga bulan pertama ini kita harapkan angkanya bisa melonjak 60-70 ribu (unit) per bulan. Karena yang akan diberikan adalah mobil-mobil jenis yang banyak sekali dijual. Yaitu mobil-mobil yang harganya Rp 250 juta ke bawah.”

“Perkiraan kami untuk Maret, April, Mei ini angkanya bisa meningkat, kalau tadi 50 ribu per bulan, mungkin bisa ke 60-70 ribu. Jadi mungkin ada peningkatan 40% barangkali ya. Karena itu segmen yang terbesar adalah mobil-mobil yang akan diberikan stimulus ini,” ujar Jongkie.

Adapun mobil-mobil yang berhak mendapat diskon pajak ini adalah kendaraan jenis sedan dan 4×2 dengan mesin sampai dengan 1.500 cc.

“Mudah-mudahan dengan insentif yang diberikan oleh pemerintah maka kita dapat memulihkan angka-angka penjualan kita. Memang ini sejalan dengan apa yang kita mintakan tahun lalu kepada pemerintah bahwa yang dimintakan itu untuk jenis-jenis kendaraan tertentu saja, tidak menyeluruh, yaitu kendaraan-kendaraan yang banyak dibeli masyarakat Indonesia, yang kedua yang juga buatan dalam negeri, karena kami ingin mengamankan agar industri kendaraan bermotor dalam negeri maupun industri komponen yang sangat banyak sekali karyawan/karyawatinya itu dapat terus berjalan, jangan sampai ada PHK dan lain-lain, begitu juga dengan dealer-dealer dan lain sebagainya,” ucap Jongkie.(detikcom)