Tunggu SK Mendagri, Pelantikan Bupati Walikota di Kalimantan Timur Besok Resmi Diundur

by

SAMARINDANEWS.COM-Pelantikan Walikota dan Bupati di Kalimantan Timur seharusnya direncanakan dilaksanakan pada hari Rabu (17/2/2021).

Namun pelantikan tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Sekdaprov Kaltim Muhammad Sa’bani, Selasa (16/2/2021) mengatakan pengunduran pelantikan ini dikarenakan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Mendagri.

“Memang sampai sekarang belum pasti, tetapi besar kemungkinan diundur, jika ada info secepatnya nanti akan kami kabari”, kata Muhammad Sa’bani.

Dengan adanya penundaan ini, maka Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Walikota untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan Bupati/Walikota Terpilih.

Plh ini akan mulai efektf setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari nanti.

“Sesuai dengan surat Mendagri, jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari bupati/walikota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian,” ujar Muhammad Sa’bani.

Dasar hukum penunjukan Sekda sebagai Plh ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b.

Serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hal ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati atau walikotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, untuk Provinsi Kaltim sudah pula mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri ke Kemendagri berdasarkan usulan dari masing-masing Pemkab/Pemkot dan DPRD.

Yakni Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau.

“Sedangkan Kutim dan Kukar masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi” pungkas Sa’bani.(tribunnewscom)