20 Kapal Tersangka Asabri yang Disita Tersebar di Samarinda

by

SAMARINDANEWS.COM–Kejaksaan Agung RI menyampaikan 20 kapal sitaan milik Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang juga tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) diketahui tersebar di daerah Batam dan Samarinda.

“Kemarin kan ada 20 kapal posisi ada di Samarinda, ada yang di Batam,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/2/2021) malam.

Rinciannya, 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, 9 kapal barge/tongkang dan 10 kapal tug boat.

Menurutnya, kapal itu disita untuk menutupi kerugian negara dalam kasus korupsi Asabri yang mencapai Rp 23,73 triliun.

Tak hanya itu, penyitaan tersebut lantaran penyidik khawatir tersangka melarikan atau menyembunyikan aset-asetnya tersebut.

Untuk saat ini, penyidik juga telah turun langsung ke lokasi kapal-kapal tersebut.

“Yang jelas penyidik sudah berada di daerah dengan tujuan untuk dokumentasi dan melakukan pengecekan kapal kemudian kontrak-kontrak yang ada di kapal tersebut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyita satu unit mobil mewah Ferari milik salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan mobil Ferari mewah itu diketahui milik tersangka Heru Hidayat yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

“Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH (Heru Hidayat) yaitu 1 unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No Pol B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Dari tangan Heru Hidayat, Kejaksaan Agung RI juga menyita 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Selain itu juga dokumen kepemilikan 9 kapal barge/tongkang dan 10 kapal Tug Boat.

Sementara itu, kata Leonard, Kejagung juga menyita ratusan hektar tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson Internasional. Tanah itu tersebar di daerah Lebak, Banten.

“Penyitaan barang bukti perkara atas nama tersangka BTS, yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” jelasnya.

Selain itu, tim penyidik juga menyita tanah milik Benny Tjokrosaputro seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.(tribunnewscom)