<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejati Jabar - SamarindaNews</title>
	<atom:link href="https://samarindanews.com/tag/kejati-jabar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://samarindanews.com</link>
	<description>Samarindanews.Com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Jun 2024 13:19:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>
	<item>
		<title>Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka</title>
		<link>https://samarindanews.com/berita/781/kejati-jabar-serahkan-3-tersangka-dan-barang-bukti-tahap-ii-ke-jpu-kejari-majalengka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2024 09:49:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Jabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=781</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDANEWS.COM &#8211; Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu, 26 Juni 2024, telah menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/781/kejati-jabar-serahkan-3-tersangka-dan-barang-bukti-tahap-ii-ke-jpu-kejari-majalengka/">Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMARINDANEWS.COM &#8211; </strong>Tim Penyidik Pidsus <a href="https://kejati-jawabarat.kejaksaan.go.id/"><b>Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat</b></a> pada Rabu, 26 Juni 2024, telah menyerahkan 3 <a href="https://bertuahpos.com/hukum"><b>tersangka </b></a>beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya SH MH, mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah INA, AN, dan M.</p>
<p>“Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) di Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,” katanya.</p>
<p>Adapun para tersangka dikenakan berbagai pasal, yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Setelah pelaksanaan Tahap II di Rutan Kelas 1 Bandung, tersangka INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024. Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari, mulai dari Rabu, 26 Juni 2024 hingga Senin, 15 Juli 2024.</p>
<p>“Sementara itu, tersangka M dikenakan penahanan kota,” tuturnya.</p>
<p>Dia menambahkan, bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.***</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/781/kejati-jabar-serahkan-3-tersangka-dan-barang-bukti-tahap-ii-ke-jpu-kejari-majalengka/">Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyidik Pidsus Kejati Jabar Limpahkan Kasus Kredit Fiktif Bank Intan Jabar ke JPU</title>
		<link>https://samarindanews.com/berita/778/penyidik-pidsus-kejati-jabar-limpahkan-kasus-kredit-fiktif-bank-intan-jabar-ke-jpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2024 09:47:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Jabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=778</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDANEWS.COM &#8211; Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada 6 Juni 2024, telah menyerahkan 5 tersangka beserta barang bukti (Tahap II)</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/778/penyidik-pidsus-kejati-jabar-limpahkan-kasus-kredit-fiktif-bank-intan-jabar-ke-jpu/">Penyidik Pidsus Kejati Jabar Limpahkan Kasus Kredit Fiktif Bank Intan Jabar ke JPU</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMARINDANEWS.COM &#8211; </strong>Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi <a href="https://kejati-jawabarat.kejaksaan.go.id/"><b>(Kejati) Jawa Barat</b></a>, pada 6 Juni 2024, telah menyerahkan 5 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa <a href="https://bertuahpos.com/hukum"><b>Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut</b></a>.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya SH MH, mengatakan kelima tersangka tersebut adalah TG, YN, THA, HN, dan PMP. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut yang terjadi pada periode 2018 hingga 2021.</p>
<p>Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>“Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsider, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.</p>
<p>Dia menambahkan, setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kelima tersangka, TG, YN, THA, HN, dan PMP, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024.</p>
<p>“Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari, mulai dari Kamis, 6 Juni 2024 hingga Selasa, 25 Juni 2024, dan masa penahanan tersebut telah diperpanjang dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024,” jelasnya.</p>
<p>Dia menyebut bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.***</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/778/penyidik-pidsus-kejati-jabar-limpahkan-kasus-kredit-fiktif-bank-intan-jabar-ke-jpu/">Penyidik Pidsus Kejati Jabar Limpahkan Kasus Kredit Fiktif Bank Intan Jabar ke JPU</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
