<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejati Banten - SamarindaNews</title>
	<atom:link href="https://samarindanews.com/tag/kejati-banten/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://samarindanews.com</link>
	<description>Samarindanews.Com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Jul 2024 08:55:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>
	<item>
		<title>Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Tinggi Banten Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial</title>
		<link>https://samarindanews.com/berita/841/peringati-hari-bhakti-adhyaksa-ke-64-kejaksaan-tinggi-banten-gelar-donor-darah-dan-bakti-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jul 2024 08:55:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Banten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=841</guid>

					<description><![CDATA[<p>SERANG &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengadakan serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Rabu, 17 Juli 2024, Hari Bhakti</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/841/peringati-hari-bhakti-adhyaksa-ke-64-kejaksaan-tinggi-banten-gelar-donor-darah-dan-bakti-sosial/">Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Tinggi Banten Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SERANG &#8211; </strong>Kejaksaan Tinggi (<a href="https://www.kejati-banten.go.id/category/berita/page/11/">Kejati</a>) mengadakan serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Rabu, 17 Juli 2024,</p>
<p>Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 kali ini mengangkat tema “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.” Kegiatan tersebut meliputi donor darah, bakti sosial, dan anjangsana.</p>
<p>Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr Siswanto SH MH dan  dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Yuni Daru Winarsih SH MHum, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Banten, Ny Winda Siswanto, beserta pengurusnya, serta para asisten dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten. Selain itu, turut hadir perwakilan dari PT. Krakatau Steel, Indonesia Power, dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung.</p>
<p>Dalam sambutannya saat memulai kegiatan donor darah, Kajati Banten Siswanto menyatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, tetapi juga untuk meningkatkan pasokan darah yang nantinya akan disalurkan melalui Palang Merah Indonesia Provinsi Banten.</p>
<p>“Saya berharap kegiatan ini dapat membantu dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kelangsungan kehidupan sesama,” ungkapnya.</p>
<p>Kajati Banten juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini. “Terima kasih kepada semua yang berpartisipasi dalam acara donor darah ini dan kepada PMI yang turut serta. Semoga acara ini berjalan lancar dan bermanfaat bagi sesama,” tambahnya.</p>
<p>Setelah kegiatan donor darah, acara dilanjutkan dengan bakti sosial yang dilakukan dengan mengunjungi Pondok Pesantren Al-Fathaniyah, Panti Sosial Tresna Werdha, dan Panti Asuhan Daar El-Hasan. Dr. Siswanto menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Banten yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.</p>
<p>“Semoga bantuan sosial yang diberikan dapat bermanfaat untuk semuanya,” ujar Dr. Siswanto.</p>
<p>Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 ditutup dengan anjangsana Purna Adhyaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Kegiatan anjangsana ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan para Purna Adhyaksa yang telah mengabdi kepada negara melalui Kejaksaan RI.</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/841/peringati-hari-bhakti-adhyaksa-ke-64-kejaksaan-tinggi-banten-gelar-donor-darah-dan-bakti-sosial/">Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Tinggi Banten Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Banten Gelar Pasar Murah untuk Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64</title>
		<link>https://samarindanews.com/berita/850/kejati-banten-gelar-pasar-murah-untuk-rayakan-hari-bhakti-adhyaksa-ke-64/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jul 2024 02:50:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Banten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=850</guid>

					<description><![CDATA[<p>SERANG &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengadakan Pasar Murah di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Banten untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/850/kejati-banten-gelar-pasar-murah-untuk-rayakan-hari-bhakti-adhyaksa-ke-64/">Kejati Banten Gelar Pasar Murah untuk Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SERANG &#8211; </strong>Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengadakan Pasar Murah di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Banten untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-XXIV, Kamis 18 Juli 2024.</p>
<p>Kegiatan ini menyediakan 1000 paket sembako, yang terdiri dari beras 5 kg, minyak goreng 700 ml, dan gula pasir 1 kg dengan harga Rp. 64.000, jauh lebih murah dari harga pasar.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, yang didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Banten, Winda Siswanto menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.</p>
<p>“Pasar Murah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta mampu mewujudkan kepedulian Kejaksaan terhadap masyarakat,” ujar Dr. Siswanto.</p>
<p>Dr. Siswanto juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Banten.</p>
<p>“Bukan hanya sebagai aparat penegak hukum saja, tetapi juga sebagai instansi yang hadir dan dapat dirasakan keberadaannya di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.</p>
<p>Selain sembako, pasar murah ini juga menjual kebutuhan pokok lainnya seperti buah, sayuran, dan produk UMKM. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten serta Bulog.</p>
<p>Kejaksaan Tinggi Banten juga membuka stan pemeriksaan kesehatan gratis yang ditangani oleh dokter klinik As-Syifa Kejati Banten, menambah manfaat acara ini bagi masyarakat.</p>
<p>“Dengan diadakannya Pasar Murah ini, Kejaksaan Tinggi Banten berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menunjukkan peran aktif mereka dalam mendukung kesejahteraan warga Banten,” harapnya.</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/850/kejati-banten-gelar-pasar-murah-untuk-rayakan-hari-bhakti-adhyaksa-ke-64/">Kejati Banten Gelar Pasar Murah untuk Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajati Banten dan Jajaran Ikuti FGD “Dharma Bakti Insan Adhyaksa Dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia”</title>
		<link>https://samarindanews.com/berita/834/kajati-banten-dan-jajaran-ikuti-fgd-dharma-bakti-insan-adhyaksa-dalam-perjuangan-kemerdekaan-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2024 08:42:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Banten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=834</guid>

					<description><![CDATA[<p>SERANG &#8211; Bertempat di aula Kejati Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Banten Dr. Siswanto, SH.MH beserta seluruh pegawai mengikuti secara virtual Focus</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/834/kajati-banten-dan-jajaran-ikuti-fgd-dharma-bakti-insan-adhyaksa-dalam-perjuangan-kemerdekaan-indonesia/">Kajati Banten dan Jajaran Ikuti FGD “Dharma Bakti Insan Adhyaksa Dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia”</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SERANG &#8211; </strong>Bertempat di aula Kejati Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Banten Dr. Siswanto, SH.MH beserta seluruh pegawai mengikuti secara virtual Focus Group Discussion dengan tema “Dharma Bakti Insan Adhyaksa Dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia” dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI.</p>
<p>Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI.</p>
<p>Turut hadir dalam FGD yang juga diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Yuni Daru Winarsih, SH., M.Hum, para Asisten, Kabag TU, serta para Koordinator dan Pejabat Eselon IV lainnya.</p>
<p>Acara ini juga dihadiri oleh jajaran di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah Indonesia secara virtual.</p>
<p>Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Narendra Jatna, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana HBA ke-64 Tahun 2024, menjelaskan tujuan dari FGD ini.</p>
<p>“Dalam FGD ini bisa diungkaplah bagaimana kejaksaan serta dalam perjuangan fisik perang kemerdekaan,” ujar JAM-Datun.</p>
<p>Acara ini juga menghadirkan dua narasumber utama, yaitu peneliti sejarah Iip D. Yahya dan sejarawan JJ Rizal. Mereka berdiskusi tentang peran lima Jaksa Agung pada periode awal setelah kemerdekaan, yaitu rentang tahun 1945 hingga 1959.</p>
<p>Kelima tokoh tersebut, antara lain Mr. Gatot Tarunamihardja, Mr. Kasman Singodimedjo, Mr. Tirtawinata, R. Soeprapto, dan Mr. Gatot Tarunamihadrja yang kembali menjabat, telah menjadi pionir dalam membangun fondasi hukum Indonesia yang kokoh.</p>
<p>“Dalam buku ‘Orang-Orang Indonesia Jang Terkemoeka di Djawa’, diterbitkan oleh Gunseikanbu pada tahun 1944, kelima nama ini mencatat sejarah mereka sebagai orang-orang Indonesia terkemuka di bidangnya,” tambah JAM-Datun.</p>
<p>Keberhasilan FGD ini menyoroti kontribusi berharga Kejaksaan dalam mempertahankan kemerdekaan dan mengembangkan sistem hukum nasional. Diskusi ini juga memotivasi para pegawai Kejaksaan Tinggi Banten untuk terus meneruskan jejak para pendahulu dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.</p>
<p>Dengan demikian, peringatan HBA tahun ini bukan hanya sekadar momen refleksi, tetapi juga inspirasi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus mengemban tugas dengan integritas dan dedikasi tinggi.</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/834/kajati-banten-dan-jajaran-ikuti-fgd-dharma-bakti-insan-adhyaksa-dalam-perjuangan-kemerdekaan-indonesia/">Kajati Banten dan Jajaran Ikuti FGD “Dharma Bakti Insan Adhyaksa Dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia”</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dr Siswanto Dilantik sebagai Kajati Banten, Ini Pesan Jaksa Agung RI</title>
		<link>https://samarindanews.com/berita/794/dr-siswanto-dilantik-sebagai-kajati-banten-ini-pesan-jaksa-agung-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jul 2024 01:33:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Banten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=794</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDANEWS.COM &#8211; Dr Siswanto SH MH resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten setelah dilantik oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Pelantikan</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/794/dr-siswanto-dilantik-sebagai-kajati-banten-ini-pesan-jaksa-agung-ri/">Dr Siswanto Dilantik sebagai Kajati Banten, Ini Pesan Jaksa Agung RI</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMARINDANEWS.COM &#8211; </strong>Dr Siswanto SH MH resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten setelah dilantik oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Pelantikan berlangsung di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.</p>
<p>Dalam acara tersebut, Jaksa Agung RI memberikan sambutan serta mengikuti prosesi serah terima jabatan untuk beberapa posisi lainnya, yaitu Wakil Jaksa Agung; Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara; Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi; Kepala Kejaksaan Tinggi Papua; dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.</p>
<p>Jaksa Agung RI mengucapkan “selamat kepada para pejabat yang dilantik.”  Dia mengatakan bahwa mereka adalah pribadi-pribadi terpilih dengan kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang, ataupun satuan kerja masing-masing dalam mendukung visi dan misi Institusi Kejaksaan.</p>
<p>Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya adaptasi dan akselerasi bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik. “Mereka diharapkan dapat segera mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru untuk mencapai hasil kinerja yang optimal,” katanya.</p>
<p>Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang normatif dan proporsional, dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Ia menekankan keseimbangan antara kemanfaatan dan kepastian hukum untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat.</p>
<p>“Saya harap setiap pejabat yang baru saya lantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata. Bekerjalah dengan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu, baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik,” ujarnya.***</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/794/dr-siswanto-dilantik-sebagai-kajati-banten-ini-pesan-jaksa-agung-ri/">Dr Siswanto Dilantik sebagai Kajati Banten, Ini Pesan Jaksa Agung RI</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Banten Serahkan Tersangka AS Tahap II ke JPU</title>
		<link>https://samarindanews.com/berita/788/kejati-banten-serahkan-tersangka-as-tahap-ii-ke-jpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2024 01:28:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Banten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=788</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDANEWS.COM &#8211; Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka AS dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/788/kejati-banten-serahkan-tersangka-as-tahap-ii-ke-jpu/">Kejati Banten Serahkan Tersangka AS Tahap II ke JPU</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMARINDANEWS.COM &#8211; </strong>Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka AS dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang, Rabu, 3 Juli 2024.</p>
<p>Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna SH mengatakan, AS terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater di PP Cituis, Kabupaten Tangerang, yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2023.</p>
<p>“AS, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, diduga menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” jelas Rangga.</p>
<p>Tindakan ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.</p>
<p>Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang.</p>
<p>“Tersangka AS akan ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari untuk keperluan tahap penuntutan,” tuturnya.</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/788/kejati-banten-serahkan-tersangka-as-tahap-ii-ke-jpu/">Kejati Banten Serahkan Tersangka AS Tahap II ke JPU</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Didik Farkhan Alisyahdi: di Manapun Kita, Harus Punya Legacy Inovasi</title>
		<link>https://samarindanews.com/nasional/660/didik-farkhan-alisyahdi-di-manapun-kita-harus-punya-legacy-inovasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jun 2024 13:07:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Banten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=660</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDANEWS.COM – Didik Farkhan Alisyahdi bukan nama baru di dunia kejaksaan. Dengan prinsip yang kuat, ia telah mencatat berbagai prestasi gemilang sepanjang karirnya. Sejumlah</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/nasional/660/didik-farkhan-alisyahdi-di-manapun-kita-harus-punya-legacy-inovasi/">Didik Farkhan Alisyahdi: di Manapun Kita, Harus Punya Legacy Inovasi</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMARINDANEWS.COM </strong>– <a href="https://www.instagram.com/kejatibanten/p/C3F4GuCSNKb/"><b>Didik Farkhan Alisyahdi</b></a> bukan nama baru di dunia kejaksaan. Dengan prinsip yang kuat, ia telah mencatat berbagai prestasi gemilang sepanjang karirnya. Sejumlah inovasi berhasil ia torehkan, menjadikannya sosok yang diperhitungkan di bidang ini.</p>
<p>Meskipun awalnya terdorong oleh orang tua untuk beralih menjadi jaksa, keputusan tersebut ternyata mengubah nasib hidupnya. Didik menyadari bahwa pengalamannya sebagai wartawan bukanlah sia-sia, melainkan menjadi bekal berharga dalam berpikir inovatif di setiap penugasan.</p>
<p>“Saya ini, di mana pun harus ada legacy inovasi,” ungkapnya, saat berbincang dengan Bertuahpos.com, di ruang kerjanya belum lama ini.</p>
<p><b>Karir dan Inovasi</b></p>
<p>Saat ini, Didik Farkhan, dilantik sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan <a href="http://kejaksaan.go.id/"><strong>Kejaksaan Agung</strong></a> di Jakarta. Didik berbagi cerita tentang jejak inovasinya selama bertugas di Kejaksaan, mulai dari Sangatta, Surabaya, hingga terakhir di <a href="https://www.kejati-banten.go.id/"><strong>Banten</strong></a>.</p>
<p>Pada tahun 2012-2014, saat bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan menciptakan inovasi dengan menghadirkan petugas Bank BRI di persidangan untuk penerimaan hasil denda tilang.</p>
<p>“Masyarakat bisa langsung membayar denda tilang setelah menerima putusan, sebuah langkah yang mempermudah dan mempercepat proses pembayaran denda,” katanya.</p>
<p>Di Sangatta, Didik juga memperbaiki ruang tunggu saksi dengan menciptakan “pelayanan saksi prima.” Baginya, saksi adalah mahkota jaksa yang membantu pembuktian. Ia mengaku terinspirasi oleh layanan tunggu di bengkel mobil, yang nyaman dan memadai.</p>
<p>Didik adalah bukti bahwa pengalaman beragam dapat memperkaya pemikiran dan mendorong inovasi.</p>
<p>Pengalamannya sebagai wartawan memberikan perspektif berbeda yang ia terapkan dalam setiap penugasan di kejaksaan, menciptakan berbagai inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan sistem peradilan.</p>
<p>Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, ia terus berusaha meninggalkan legacy inovasi dimanapun bertugas, menjadikan setiap penempatan bukan hanya sebagai pekerjaan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk berkontribusi lebih baik bagi masyarakat.</p>
<p>Didik membuktikan bahwa dengan prinsip yang kuat dan pemikiran inovatif, karir di kejaksaan bisa penuh prestasi dan manfaat. Ke depannya, masyarakat menantikan langkah-langkah inovatif apa lagi yang akan ia torehkan di Kejaksaan Agung.***</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/nasional/660/didik-farkhan-alisyahdi-di-manapun-kita-harus-punya-legacy-inovasi/">Didik Farkhan Alisyahdi: di Manapun Kita, Harus Punya Legacy Inovasi</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Banten Tahan Tersangka AS di Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis</title>
		<link>https://samarindanews.com/berita/431/kejati-banten-tahan-tersangka-as-di-kasus-dugaan-korupsi-breakwater-pp-cituis-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 May 2024 15:06:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[kasi penkum kejati banten]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Banten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=431</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten lakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AS (ASN) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten,</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/431/kejati-banten-tahan-tersangka-as-di-kasus-dugaan-korupsi-breakwater-pp-cituis-2/">Kejati Banten Tahan Tersangka AS di Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tim Penyidik <a href="https://www.kejati-banten.go.id/">Kejaksaan Tinggi Banten</a> lakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AS (ASN) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Banten"><b>Provinsi Banten</b></a>, pada, Senin, 6 Mei 2024.</p>
<p>Dari rilis yang diterima dari Kasi Penerangan Hukum <a href="https://www.kejati-banten.go.id/">Kejaksaan Tinggi Banten</a>, Rangga Adekresna, SH, menjelaskan penahanan terhadap AS, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi paket Pekerjaan <a href="https://lpse.bantenprov.go.id/eproc4/dl/e45d9de389265dd00bdba99d12fae7b0a2e03ba2e968f0e956d2cc9d8f4cb3ffbe117060bfd356c6d674a0bca5e159f9d33fbc9bd4d3f4466185e5897ec71def81ccaa421a6f971b3e55950463395cd249d7042d8d05d30aed0f26b8777f887e">Pembangunan Breakwater PP Cituis</a> Kabupaten Tangerang, di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.</p>
<p>Dalam keterangannya, tersangka AS diduga menerima hadiah atau janji dari seorang individu yang diidentifikasi sebagai P, dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan jabatannya.</p>
<p>Selain itu, P juga disebutkan telah membuat kesepakatan pemberian <i>commitment fee </i>sebesar 17% dari nilai proyek kepada tersangka, dengan jumlah Rp460.000.000 — RpRp200 000 000 sebagai tanda jadi. Selanjutnya P telah ditransfer uang sebesar RpRp. 407 500 000 ke rekening tersangka dan rekening istrinya.</p>
<p>Atas dasar tersebut, tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji.</p>
<p>“Padahal patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” jelasnya.</p>
<p>Rangga menjelaskan, pasal yang disangkakan untuk AS adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>“Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang, mulai tanggal 06 Mei 2024 hingga tanggal 25 Mei 2024,” jelasnya.***</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul<a href="https://www.serangpos.com/berita/202754/kejati-banten-tahan-tersangka-as-di-kasus-dugaan-korupsi-breakwater-pp-cituis/"> Kejati Banten Tahan Tersangka AS di Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis</a></p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/berita/431/kejati-banten-tahan-tersangka-as-di-kasus-dugaan-korupsi-breakwater-pp-cituis-2/">Kejati Banten Tahan Tersangka AS di Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
