<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hukum &#8211; SamarindaNews</title>
	<atom:link href="https://samarindanews.com/tag/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://samarindanews.com</link>
	<description>Samarindanews.Com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jul 2026 05:37:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://samarindanews.com/wp-content/uploads/2026/09/cropped-icon-32x32.png</url>
	<title>hukum &#8211; SamarindaNews</title>
	<link>https://samarindanews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Tenaga SPPG di Program MBG</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/206551/tinjauan-yuridis-perlindungan-hukum-bagi-tenaga-sppg-di-program-mbg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 05:37:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[mbg]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG]]></category>
		<category><![CDATA[Yuridis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=206545</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO., C.Med. Penulis adalah Advokat, Mediator dan Pendiri DS Law Office Program Makan Bergizi Gratis (MBG)]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO., C.Med.</strong><br />
<strong>Penulis adalah Advokat, Mediator dan Pendiri DS Law Office</strong></p>
<hr />
<p>Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang layak diapresiasi. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga menjadi instrumen negara dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di balik keberhasilan program tersebut terdapat ribuan mitra, tenaga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemasok bahan pangan, serta berbagai unsur masyarakat yang setiap hari bekerja agar program ini dapat berjalan dengan baik.</p>
<p>Namun demikian, kebijakan penghentian sementara operasional pendistribusian MBG berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 memunculkan persoalan hukum yang patut menjadi perhatian. Apabila pada tulisan sebelumnya penulis menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap para mitra penyelenggara sebagai pelaku usaha, maka tulisan ini mencoba melihatnya dari sudut pandang yang berbeda, yaitu perlindungan hukum bagi tenaga SPPG yang selama ini menjadi bagian penting dalam keberhasilan program MBG.</p>
<p>Kelompok yang paling terdampak justru berasal dari masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif terbatas. Sebagian besar dari mereka menggantungkan penghasilan harian dari pekerjaan di dapur MBG dengan rata-rata pendapatan sekitar Rp100.000,00 per hari. Nilai tersebut mungkin terlihat kecil dalam perspektif anggaran negara, namun bagi mereka penghasilan itu merupakan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, membayar tagihan listrik, membeli kebutuhan pokok, hingga mempersiapkan biaya pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru.</p>
<p>Terhentinya operasional dapur MBG tidak hanya menghentikan aktivitas kerja mereka, tetapi juga menghentikan sumber penghasilan yang selama ini menopang kehidupan rumah tangga. Dalam perspektif sosial, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai konsekuensi administratif semata, melainkan sebagai kebijakan yang memiliki dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat kecil.</p>
<p>Di sinilah muncul pertanyaan hukum yang penting. Selama ini tenaga SPPG masih disebut sebagai &#8220;relawan&#8221;. Akan tetapi, apakah status hukum seseorang ditentukan semata-mata oleh istilah yang digunakan, ataukah harus dinilai berdasarkan fakta hubungan hukum yang benar-benar terjadi?</p>
<p>Persoalan utama dalam tulisan ini bukanlah untuk menyimpulkan bahwa tenaga SPPG harus serta-merta dinyatakan sebagai pekerja menurut hukum ketenagakerjaan. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah negara telah memberikan kepastian hukum mengenai status hubungan hukum mereka. Sebab tanpa kepastian mengenai status tersebut, hak dan kewajiban para pihak akan selalu berada dalam wilayah abu-abu yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kepastian hukum mengenai status tersebut bukan hanya penting bagi tenaga SPPG, tetapi juga bagi pemerintah sebagai penyelenggara program. Sebab hubungan hukum yang jelas akan memberikan perlindungan bagi seluruh pihak sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari.</p>
<p>Dalam praktik hukum dikenal prinsip substance over form, yaitu bahwa suatu hubungan hukum dinilai berdasarkan substansi atau keadaan yang sesungguhnya, bukan semata-mata berdasarkan nama atau istilah yang diberikan oleh para pihak. Dengan demikian, penggunaan istilah &#8220;relawan&#8221; tidak otomatis menutup kemungkinan adanya hubungan hukum lain yang perlu dikaji berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.</p>
<p>Pandangan tersebut sejalan dengan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Prof. Philipus M. Hadjon, yang menegaskan bahwa perlindungan hukum merupakan instrumen negara untuk melindungi hak-hak warga negara dari tindakan pemerintah maupun pihak lain yang berpotensi menimbulkan kerugian. Dalam konteks Program MBG, perlindungan hukum tidak hanya ditujukan kepada penerima manfaat program, tetapi juga kepada setiap orang yang bekerja untuk menyukseskannya.</p>
<p>Apabila dicermati, tenaga SPPG hadir setiap hari sesuai jadwal kerja yang telah ditentukan, melaksanakan tugas berdasarkan pembagian fungsi, menerima arahan dari koordinator, bekerja mengikuti standar operasional, serta memperoleh sejumlah uang sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Bahkan dalam dokumen internal Badan Gizi Nasional sendiri, tenaga SPPG memiliki pembagian tugas, tanggung jawab, dan mekanisme kerja yang terstruktur.</p>
<p>Fakta-fakta tersebut setidaknya menimbulkan pertanyaan yuridis yang patut dijawab secara objektif: apakah hubungan hukum yang berlangsung selama ini benar-benar merupakan hubungan kerelawanan murni, ataukah telah memiliki karakteristik tertentu yang perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan hukum positif Indonesia.</p>
<p>Tulisan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa seluruh tenaga SPPG secara otomatis merupakan pekerja dalam pengertian hukum ketenagakerjaan. Penentuan status hukum tersebut tetap harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, dan hubungan hukum yang sesungguhnya. Namun justru karena terdapat fakta-fakta yang patut diuji, negara berkewajiban memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai status dan perlindungan hak bagi mereka yang setiap hari bekerja dalam program pemerintah.</p>
<p>Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum dan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum. Di samping itu, Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sedangkan Pasal 28D ayat (1) memberikan jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.</p>
<p>Rangkaian ketentuan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya berkewajiban menciptakan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan prinsip negara hukum dan keadilan sosial.<br />
Melihat persoalan tersebut, kebijakan penghentian sementara operasional MBG tidak cukup dipandang hanya sebagai persoalan teknis administrasi. Kebijakan tersebut perlu pula dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).</p>
<p>Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meletakkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai pedoman bagi setiap pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan maupun tindakan. Salah satu asas yang paling mendasar adalah asas kepastian hukum, yaitu bahwa setiap keputusan pemerintah harus memberikan kepastian, dapat diprediksi, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak. Selain itu terdapat pula asas kecermatan, yang mengharuskan setiap keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang lengkap dengan memperhitungkan seluruh konsekuensi hukum, sosial, dan ekonomi yang mungkin timbul.</p>
<p>Dalam konteks Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026, yang menjadi perhatian bukan semata-mata kewenangan BGN untuk mengatur pelaksanaan Program MBG. Kewenangan tersebut tentu merupakan bagian dari fungsi administratif pemerintah. Akan tetapi, setiap kebijakan yang diterbitkan juga harus mempertimbangkan akibat yang ditimbulkannya terhadap masyarakat yang secara langsung menggantungkan kehidupan ekonominya pada keberlangsungan program tersebut.</p>
<p>Bagi sebagian besar tenaga SPPG, penghentian operasional dapur MBG bukan hanya berarti berhentinya aktivitas memasak selama beberapa hari. Kebijakan tersebut juga berarti terhentinya penghasilan yang selama ini menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan keluarga. Dampak sosial seperti inilah yang menurut hemat penulis perlu menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.</p>
<p>Persoalan berikutnya adalah mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga SPPG apabila secara faktual mereka bekerja setiap hari dalam suatu sistem kerja yang terorganisasi.</p>
<p>Dalam hubungan kerja di sektor swasta, apabila perusahaan menghentikan kegiatan operasional karena kebijakan perusahaan sendiri, maka perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi bagian yang harus diperhatikan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Negara selama ini mendorong dunia usaha untuk menghormati hak-hak pekerja dan memastikan setiap perselisihan hubungan kerja diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.</p>
<p>Oleh karena itu, pemerintah sebagai penyelenggara negara semestinya juga menjadi teladan dalam menerapkan prinsip perlindungan tersebut. Negara tidak boleh hanya menuntut kepatuhan dunia usaha terhadap hukum ketenagakerjaan, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang bekerja dalam program-program pemerintah.</p>
<p>Perlu ditegaskan bahwa tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun menyimpulkan bahwa tenaga SPPG secara otomatis merupakan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ketenagakerjaan. Penentuan status hukum tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, dan hubungan hukum yang sesungguhnya.</p>
<p>Namun demikian, apabila dalam praktik ditemukan bahwa seseorang bekerja secara terus-menerus, berada dalam sistem organisasi kerja, menerima pembagian tugas, tunduk pada pengawasan, serta memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, maka kondisi tersebut patut dikaji secara hukum agar status hukumnya benar-benar mencerminkan keadaan yang sebenarnya.</p>
<p>Justru di sinilah letak pentingnya kepastian hukum. Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap hubungan hukum yang lahir dari suatu program pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak.</p>
<p>Persoalan ini juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kepastian hukum bukan hanya dibutuhkan oleh investor maupun pelaku usaha, tetapi juga oleh masyarakat kecil yang setiap hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Kepercayaan publik akan tumbuh apabila pemerintah mampu menunjukkan konsistensi dalam menjalankan kebijakan serta bersedia melakukan evaluasi ketika ditemukan dampak yang tidak sesuai dengan tujuan awal kebijakan tersebut.</p>
<p>Dalam negara demokrasi, kritik yang dibangun berdasarkan argumentasi hukum merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik yang justru diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah semakin baik. Oleh karena itu, evaluasi terhadap Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 hendaknya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, evaluasi tersebut merupakan bentuk dukungan agar program yang sangat baik ini dapat terus berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi masyarakat yang ikut menyukseskannya.</p>
<p>Apabila terdapat pihak yang merasa hak-haknya dirugikan, sistem hukum Indonesia sesungguhnya telah menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian. Pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dapat ditempuh apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sedangkan mekanisme hukum lainnya dapat digunakan sesuai dengan karakter hubungan hukum yang nantinya dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyelesaian persoalan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui polemik yang berkepanjangan.</p>
<p>Pada akhirnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan strategis yang membawa harapan besar bagi masa depan bangsa. Keberhasilan program tersebut tentu menjadi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Namun keberhasilan itu akan jauh lebih sempurna apabila diiringi dengan perlindungan hukum terhadap seluruh pihak yang berkontribusi di dalamnya.</p>
<p>Akan lebih bijaksana apabila Badan Gizi Nasional juga memperhatikan kondisi tenaga SPPG yang selama ini menjadi tulang punggung operasional dapur MBG. Sebagian besar dari mereka berasal dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. Penghasilan sekitar Rp100.000,00 per hari mungkin tampak kecil dalam perspektif anggaran negara, tetapi bagi mereka itulah sumber utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar tagihan rumah tangga, hingga mempersiapkan biaya pendidikan anak-anak yang akan memasuki tahun ajaran baru.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Terlepas dari berbagai perdebatan mengenai status hukum tenaga SPPG, satu hal yang tidak dapat dibantah adalah bahwa mereka telah menjadi bagian penting dari keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Di balik jutaan porsi makanan yang setiap hari tersaji bagi anak-anak Indonesia, terdapat jutaan tangan yang bekerja sejak malam hari untuk menyiapkan, memasak, mengemas, hingga mendistribusikan makanan tersebut keesokannya. Mereka adalah bagian dari keberhasilan program nasional yang patut memperoleh perhatian dan perlindungan.</p>
<p>Oleh karena itu, evaluasi terhadap Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 hendaknya tidak dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan pemerintah. Sebaliknya, evaluasi merupakan mekanisme yang wajar dalam negara hukum agar setiap kebijakan semakin mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang terdampak.</p>
<p>Apabila setelah dilakukan kajian ternyata hubungan hukum antara tenaga SPPG dengan penyelenggara program memiliki karakteristik tertentu yang menurut hukum memerlukan perlindungan lebih lanjut, maka pemerintah seyogianya tidak ragu melakukan penyempurnaan kebijakan. Sebaliknya, apabila hubungan tersebut memang merupakan hubungan kerelawanan yang murni, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar hukumnya secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.</p>
<p>Negara tidak akan kehilangan wibawa hanya karena bersedia mengevaluasi kebijakannya. Justru pemerintah yang berani mengakui kekurangan, mendengar aspirasi masyarakat, dan memperbaiki kebijakan yang masih menimbulkan persoalan akan memperoleh kepercayaan publik yang lebih besar. Dalam negara demokrasi, sikap demikian bukanlah kelemahan, melainkan cerminan pemerintahan yang matang dan bertanggung jawab.</p>
<p>Pada akhirnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah anak yang menerima makanan bergizi setiap hari. Keberhasilan itu juga akan dinilai dari sejauh mana negara mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan kepada seluruh pihak yang bekerja di balik keberhasilan program tersebut. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu program pemerintah bukan hanya terletak pada banyaknya manfaat yang dihasilkan, tetapi juga pada cara negara memperlakukan setiap orang yang bekerja di balik keberhasilan program tersebut. Negara yang besar bukan hanya mampu memberi makan rakyatnya, tetapi juga mampu menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi mereka yang mengabdikan tenaga, waktu, dan kehidupannya untuk mewujudkan cita-cita tersebut.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaga Integritas Penyelidikan, Letjen Yudi Abrimantyo Resmi Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpinan Bais TNI</title>
		<link>https://samarindanews.com/matra/206282/jaga-integritas-penyelidikan-letjen-yudi-abrimantyo-resmi-serahkan-tongkat-estafet-kepemimpinan-bais-tni/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 11:23:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Matra]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=206282</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo resmi menyerahkan jabatannya di tengah proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA &#8211; </strong>Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo resmi menyerahkan jabatannya di tengah proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (<a href="https://kontras.org/">KontraS</a>), Andrie Yunus.</p>
<p>Penyerahan jabatan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah saat memberikan keterangan kepada awak media di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu, 25 Maret 2026.</p>
<p>“Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ucap Aulia di Mabes TNI, Jakarta Timur.</p>
<p>Aulia menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan penyidikan dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.</p>
<p>Langkah penyerahan jabatan ini disebut sebagai bagian dari bentuk pertanggungjawaban institusional seiring berlangsungnya proses hukum yang tengah berjalan di lingkungan militer.</p>
<p>Sebelumnya, Mabes TNI telah membenarkan bahwa terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.</p>
<p>Total terdapat empat personel yang diduga terlibat, berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Laut. Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.</p>
<p>Kasus penyiraman terjadi pada Kamis malam (12/3) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie Yunus tengah mengendarai sepeda motor ketika tiba-tiba dua orang yang berboncengan mendekatinya dan menyiramkan air keras.</p>
<p>Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius mencapai 24 persen di tubuhnya. Cedera paling parah dialami pada bagian mata kanan yang mengalami kerusakan signifikan.</p>
<p>Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan menjadi perhatian publik, terutama terkait akuntabilitas institusi serta penegakan hukum terhadap aparat yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap aktivis sipil.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum TNI AL dan AU Ditangkap, Puspom TNI Ungkap Identitas Penyerang Aktivis Kontras dengan Air Keras</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/206276/oknum-tni-al-dan-au-ditangkap-puspom-tni-ungkap-identitas-penyerang-aktivis-kontras-dengan-air-keras/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 12:10:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=206276</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi mengonfirmasi penangkapan empat orang oknum prajurit yang menjadi pelaku penyerangan terhadap aktivis Kontras, Andrie]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA &#8211; </strong>Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi mengonfirmasi penangkapan empat orang oknum prajurit yang menjadi pelaku penyerangan terhadap <a href="https://kontras.org/">aktivis Kontras</a>, Andrie Yunus.</p>
<p>Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa para pelaku berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU), sekaligus menepis kabar miring yang sebelumnya menyeret nama matra Angkatan Darat (AD).</p>
<p>Pihak TNI mengklaim langkah cepat penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen institusi TNI dalam menegakkan hukum di internal organisasi tanpa pandang bulu. Saat ini, keempat oknum tersebut telah berada dalam pengawasan ketat pihak Polisi Militer untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait tindakan kriminal yang mereka lakukan di ruang publik.</p>
<p>“Kita ada beberapa matra, kita sampaikan, matranya dari AL dan AU. Cukup ya,” kata Yusri saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2026.</p>
<p>Pihak Puspom TNI kini fokus mendalami motif di balik aksi keji penyiraman air keras yang menimpa korban pada 12 Maret 2026 malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.</p>
<p>Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, dua pengendara sepeda motor terlihat menyerang Andrie saat korban tengah berkendara seorang diri, sebelum akhirnya para pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).</p>
<p>Dalam keterangannya, Mayjen Yusri Nuryanto juga membeberkan identitas keempat terduga tersangka yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.</p>
<p>Identitas para pelaku diungkap untuk memberikan transparansi kepada publik terkait perkembangan kasus yang menyita perhatian organisasi hak asasi manusia tersebut.</p>
<p>“Dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES,” kata Yusri.</p>
<p>Penyidik Puspom TNI terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa ini terungkap secara terang benderang.</p>
<p>TNI menjamin proses hukum bagi oknum berinisial NDP, SL, BHW, dan ES akan berjalan sesuai koridor hukum militer yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah mencederai nama baik institusi.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/205834/dirjen-imigrasi-bongkar-jaringan-kejahatan-siber-internasional-puluhan-wna-tiongkok-diamankan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 11:43:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[siber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=205834</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap keberadaan jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan sindikat lintas negara. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA &#8211; </strong><a href="https://www.imigrasi.go.id/">Direktorat Jenderal Imigrasi</a> mengungkap keberadaan jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan sindikat lintas negara. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat Imigrasi bersama instansi terkait.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang penyandang dana asal Tiongkok berinisial ZH. Sementara itu, operasional harian jaringan di Indonesia disebut dipimpin oleh ZK, dengan sejumlah pelaksana lapangan yang turut teridentifikasi.</p>
<p>Beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut antara lain ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ. “Mereka diduga berperan dalam menjalankan aktivitas kejahatan siber yang menyasar korban lintas negara,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.</p>
<p>Adapun pengembangan perkara ini juga mengarah pada 105 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Seluruh WNA itu telah dimasukkan ke dalam daftar <i>subject of interest</i> dan kini berada dalam pengawasan ketat aparat Imigrasi.</p>
<p>Hingga saat ini, 27 WNA asal Tiongkok telah diamankan dan dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian serta pemeriksaan intensif. Aparat tengah mendalami peran masing-masing individu dalam jaringan kejahatan siber tersebut.</p>
<p>Yuldi menyebut, para WNA ini terancam sanksi keimigrasian, termasuk pelanggaran izin tinggal. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan apabila ditemukan unsur tindak pidana kejahatan siber.</p>
<p>“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat dan kedaulatan negara,” ujar Yuldi.</p>
<p>Pihaknya memastikan akan terus memperkuat pengawasan orang asing serta meningkatkan kerja sama lintas lembaga guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasi kejahatan siber internasional.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/3793/menkumham-resmikan-267-pos-bantuan-hukum-di-jakarta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Oct 2025 11:03:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[layanan publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=3793</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan 267 Pos Bantuan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA &#8211; </strong>Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan 267 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh kelurahan di Jakarta. Peresmian berlangsung di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/10/2025), sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.</p>
<p>Supratman mengatakan pembentukan ratusan Posbakum ini merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan hukum dapat dijangkau hingga lapisan masyarakat terbawah. Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin hak setiap warga memperoleh bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.</p>
<p>“Negara harus hadir untuk menjamin setiap warga mendapatkan akses terhadap keadilan. Posbakum menjadi wujud nyata bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu,” ujar Supratman.</p>
<p>Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menambahkan, Posbakum di tingkat kelurahan akan membantu masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum. Dengan keberadaan 267 Posbakum, kata dia, warga kini tidak perlu lagi datang ke lembaga tinggi atau membayar mahal untuk mendapatkan nasihat dan pendampingan hukum.</p>
<p>“Sekarang layanan hukum sudah ada sampai ke tingkat kelurahan. Ini adalah bagian dari komitmen Pemprov DKI agar keadilan bisa diakses semua lapisan masyarakat,” kata Pramono.</p>
<p>Posbakum memberikan layanan konsultasi, advokasi, hingga mediasi secara gratis. Program ini juga menjadi bagian dari sinergi antara Kemenkumham, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi.</p>
<p>Menkumham mencatat, hingga akhir Oktober 2025, sudah ada lebih dari 57.000 Posbakum terbentuk di seluruh Indonesia. Targetnya, program ini terus diperluas agar layanan hukum gratis dapat menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Tanah Air.</p>
<p>Peresmian di Balai Kota Jakarta turut dihadiri sejumlah perwakilan lembaga bantuan hukum, pejabat daerah, serta tokoh masyarakat. Pemerintah berharap kehadiran Posbakum di Jakarta dapat menjadi contoh nasional dalam pemerataan akses keadilan yang inklusif.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
