<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal - SamarindaNews</title>
	<atom:link href="https://samarindanews.com/category/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://samarindanews.com</link>
	<description>Samarindanews.Com</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 Mar 2025 03:07:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>
	<item>
		<title>Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1881/tiga-prajurit-tni-al-dihukum-berat-usai-tembak-mati-bos-rental-mobil-di-tangerang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Mar 2025 03:07:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=1881</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tiga prajurit TNI Angkatan Laut menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025 — atas kasus penembakan bos rental mobil di</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1881/tiga-prajurit-tni-al-dihukum-berat-usai-tembak-mati-bos-rental-mobil-di-tangerang/">Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tiga prajurit TNI Angkatan Laut menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 <a href="https://en.wikipedia.org/wiki/Jakarta">Jakarta</a>, Selasa 25 Maret 2025 — atas kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang.</p>
<p>Dua terdakwa, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.</p>
<p>Sementara satu prajurit lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, divonis pidana penjara empat tahun dan juga dipecat dari TNI.</p>
<p>Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman.</p>
<p>“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, serta penadahan secara bersama-sama.”</p>
<p>Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer. Selain hukuman penjara dan pemecatan, Bambang dan Akbar juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp796 juta. Juga berlaku untuk Rafsin.</p>
<p>Kasus ini bermula ketika Bambang membeli sebuah mobil Honda Brio seharga Rp55 juta dari seseorang bernama Hendri.</p>
<p>Mobil tersebut ternyata merupakan mobil sewaan milik Ilyas, bos rental mobil, yang sedang dicari oleh pihak rental.</p>
<p>Pada 2 Januari 2025, Ilyas bersama anaknya dan tim berhasil menemukan mobil itu di kawasan Pandeglang.</p>
<p>Mereka menghadang mobil yang dikendarai Akbar dan Rafsin, lalu bertanya asal-usul kendaraan tersebut.</p>
<p>Cekcok terjadi di lokasi.</p>
<p>Akbar sempat mencoba meredakan situasi dengan mengaku sebagai anggota TNI, namun Rafsin justru mengambil senjata api milik Akbar dan menodongkan ke arah Ilyas dan rombongan.</p>
<p>Keributan semakin memanas saat Bambang tiba dengan mobil lain dan menabrak rombongan Ilyas. Ketiganya kemudian kabur membawa mobil Brio.</p>
<p>Ilyas dan tim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cinangka, tetapi tidak mendapatkan respons.</p>
<p>Mereka pun memutuskan untuk mengejar pelaku sendiri.</p>
<p>Pengejaran berakhir di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45.</p>
<p>Di lokasi tersebut, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental Ilyas, yang mengakibatkan dua orang luka.</p>
<p>Tak berhenti di situ, Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak sekitar satu meter.</p>
<p>Peluru mengenai dada kanan Ilyas dan menewaskannya di tempat.***</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1881/tiga-prajurit-tni-al-dihukum-berat-usai-tembak-mati-bos-rental-mobil-di-tangerang/">Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1790/tindak-tegas-pelaku-pemalsuan-minyakita/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Mar 2025 15:24:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=1790</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk bertindak cepat dan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pemalsuan minyak goreng kemasan merk MinyaKita. “Kecurangan yang dilakukan</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1790/tindak-tegas-pelaku-pemalsuan-minyakita/">Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk bertindak cepat dan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pemalsuan <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Minyak_masakan"><b>minyak goreng</b></a> kemasan merk MinyaKita.</p>
<p>“Kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sudah sangat vulgar,” ujar Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, M. Sarmuji.</p>
<p>Menurutnya, masyarakat harus menanggung kerugian yang sangat besar akibat peredaran MinyaKita palsu. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8, yang mengatur larangan bagi pelaku usaha terkait ukuran, takaran, dan timbangan yang tidak sesuai dengan standar sebenarnya.</p>
<p>Sarmuji menegaskan bahwa pemalsuan ini dilakukan secara sengaja dan terorganisir, sehingga harus diusut tuntas. Ia juga meminta agar aparat hukum menyelidiki keberadaan oknum produsen yang tidak terdaftar, tetapi tetap memproduksi minyak goreng dengan mengatasnamakan MinyaKita.</p>
<p>“Saya juga menerima laporan adanya praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel MinyaKita palsu,” ungkapnya.</p>
<p>Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama. Dia menyoroti peredaran minyak goreng subsidi dengan kemasan menyerupai MinyaKita, tetapi dijual dengan harga lebih mahal dan takaran yang tidak sesuai.</p>
<p>“Artinya, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memproduksi MinyaKita dengan standar yang tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Perdagangan,” katanya.</p>
<p>Dia meminta Kementerian Perdagangan serta Satgas Pangan segera menelusuri jaringan produksi dan distribusi MinyaKita palsu. Politikus Golkar ini mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).</p>
<p>Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal. “Saya minta Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin produksi,” tegasnya.</p>
<p>Jika ditemukan pelanggaran, ia menekankan bahwa pemerintah harus segera mencabut izin usaha dan menjatuhkan sanksi administratif serta pidana sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. “Pelanggaran ini sudah sangat berat dan wajib diusut secara tuntas,” katanya.***</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1790/tindak-tegas-pelaku-pemalsuan-minyakita/">Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp193,7 triliun per tahun</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1742/kejagung-periksa-dua-mantan-dirjen-migas-dalam-kasus-korupsi-minyak-mentah-potensi-kerugian-negara-capai-rp1937-triliun-per-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Mar 2025 03:43:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=1742</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan keduanya sebagai saksi</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1742/kejagung-periksa-dua-mantan-dirjen-migas-dalam-kasus-korupsi-minyak-mentah-potensi-kerugian-negara-capai-rp1937-triliun-per-tahun/">Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp193,7 triliun per tahun</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa sebagai saksi oleh <a href="https://www.kejaksaan.go.id/"><b>Kejaksaan Agung</b></a> (Kejagung).</p>
<p>Pemeriksaan keduanya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsitata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.</p>
<p>Kedua mantan pejabat tersebut adalah Tutuka Ariadji (TA), yang menjabat sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM pada periode 2020-2024, serta Ego Syahrial (ES) yang menduduki posisi yang sama pada periode 2019-2020.</p>
<p>“TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2020-2024. ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019-2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Sabtu, 8 Februari 2025.</p>
<p>Selain dua mantan pejabat Kementerian ESDM, Kejagung juga memeriksa CJ, yang pernah menjabat sebagai Analyst Light Distillate Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.</p>
<p>Penyidik turut meminta keterangan AYM, yang menjabat sebagai Koordinator Pengawasan BBM di Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.</p>
<p>Harli menegaskan pemeriksaan keempat saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Tersangka YF dan kawan-kawan.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa mencatat bahwa kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun per tahun, yang terdiri dari; kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri mencapai Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker mencapai  Rp2,7 triliun.</p>
<p>Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui broker mencapai Rp9 triliun, kerugian kompensasi mencapai Rp126 triliun dan kerugian subsidi mencapai Rp21 triliun. Jika angka ini diasumsikan tetap selama lima tahun, total kerugian negara bisa menembus Rp900 triliun.</p>
<p>Para tersangka diduga mengimpor BBM jenis RON 88 (Premium) atau RON 90 (Pertalite), lalu mengoplosnya dengan RON 92 (Pertamax) sebelum menjualnya di SPBU sebagai produk Pertamax. Selain itu, mereka juga disebut melakukan penggelembungan anggaran, termasuk menyediakan fee 13-15% kepada broker dan pejabat dari biaya logistik impor BBM.***</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1742/kejagung-periksa-dua-mantan-dirjen-migas-dalam-kasus-korupsi-minyak-mentah-potensi-kerugian-negara-capai-rp1937-triliun-per-tahun/">Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp193,7 triliun per tahun</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selebgram Cut Salsa Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1709/selebgram-cut-salsa-dituntut-6-bulan-penjara-dalam-kasus-penganiayaan-anak-di-bawah-umur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Mar 2025 03:31:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=1709</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sidang lanjutan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa selebgram Cut Salsabila atau Cut Salsa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1709/selebgram-cut-salsa-dituntut-6-bulan-penjara-dalam-kasus-penganiayaan-anak-di-bawah-umur/">Selebgram Cut Salsa Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Sidang lanjutan kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa selebgram Cut Salsabila atau Cut Salsa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 5 Maret 2025 siang.</p>
<p>Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Terdakwa Cut Salsa hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih dan hijab hitam, didampingi oleh kedua orangtuanya serta tim kuasa hukum.</p>
<p>Dalam persidangan, JPU menuntut Cut Salsa dengan hukuman enam bulan penjara serta meminta agar terdakwa segera ditahan.</p>
<p>“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama enam bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan. Barang bukti berupa kuku palsu dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Mendengar tuntutan tersebut, Cut Salsa dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.</p>
<p>Pengacara Cut Salsa, Daud Pasaribu, menegaskan bahwa kliennya juga menjadi korban dalam insiden tersebut.</p>
<p>Menurutnya, sebelum kejadian, Cut Salsa mengalami tindakan kekerasan dan penyiraman, serta mendapat kata-kata kotor dari korban di depan banyak orang.</p>
<p>“Ketika perkelahian hampir selesai, ada komunikasi lagi. Korban mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas untuk seorang anak, yang sebenarnya menghina harga diri seseorang. Itu penghinaan verbal, apalagi dilakukan di depan banyak orang,” ujar Daud usai sidang sebelumnya pada Rabu 19 Februari 2025.</p>
<p>Namun, lanjut Daud, Cut Salsa tidak melaporkan kejadian tersebut karena masih mempertimbangkan hubungan kekeluargaan dengan korban.</p>
<p>“Peristiwa ini murni terjadi karena terdakwa membela diri,” tegasnya.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan Cut Salsa, yang dikenal sebagai selebgram dengan banyak pengikut di media sosial. Proses hukum masih berjalan, dan putusan akhir dari majelis hakim akan menjadi penentu nasib Cut Salsa ke depan.***</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1709/selebgram-cut-salsa-dituntut-6-bulan-penjara-dalam-kasus-penganiayaan-anak-di-bawah-umur/">Selebgram Cut Salsa Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LSM AJPLH Cabut Gugatan di Saat KUD Delima Sakti “Siap Tempur”</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1492/lsm-ajplh-cabut-gugatan-di-saat-kud-delima-sakti-siap-tempur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 18:12:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=1492</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, mencabut gugatan legal standing terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti. Sebelumnya, LSM ini menggugat</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1492/lsm-ajplh-cabut-gugatan-di-saat-kud-delima-sakti-siap-tempur/">LSM AJPLH Cabut Gugatan di Saat KUD Delima Sakti “Siap Tempur”</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, mencabut gugatan <i>legal standing</i> terhadap <b>Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti</b>.</p>
<p>Sebelumnya, LSM ini menggugat KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur atas tuduhan mengubah kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa pelepasan kawasan dari <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Lingkungan_Hidup_dan_Kehutanan_Republik_Indonesia"><b>Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan</b></a> (KLHK)).</p>
<p>Namun faktanya, pihak penggugat tidak memiliki cukup bukti, sehingga memilih untuk mundur dari persidangan.</p>
<p>Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Pelalawan, Kamis, 6 Februari 2024, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rozza Al Afrina, SH, KN, MH, cukup terkejut dengan keputusan Amri Koto yang mencabut gugatannya itu.</p>
<p>Pencabutan gugatan tersebut secara resmi disampaikan melalui surat yang masuk ke PN Pelalawan. “Ini sepenuhnya menjadi hak penggugat,” katanya.</p>
<p>Kuasa Hukum Penggugat, Hendra Saputra mengaku baru mengetahuinya sehari sebelum sidang dilakukan. Itupun hanya disampaikan penggugat ke kuasa hukum via telepon. “Saya diberitahu setelah suratnya diserahkan ke pengadilan. Hanya lewat telepon,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum KUD Delima Sakti, Dr Kapitra Ampera, SH, MH, menilai bahwa apa yang dilakukan oleh LSM AJPLH, sama saja dengan menjadikan hukum sebagai alat permainan. Dia meminta kepada majelis hakim memperingatkan penggugat agar tidak main-main dengan hukum.</p>
<p>“Mohon diingatkan penggugat agar jangan mempermainkan pengadilan. Padahal, kami sangat amat siap dengan sidang ini,” katanya.</p>
<p>Kapitra khawatir hal serupa akan dilakukan kembali. Hal ini, menurutnya, sama saja dengan mempermainkan hukum dan menyengsarakan masyarakat untuk keuntungan pribadinya.</p>
<p>“Kalau seperti ini, nanti dia akan masukkan lagi gugatan. Kemudian karena merasa kalah, lalu dicabut lagi gugatannya, seperti itu terus. Apalagi kalau penggugat memang tidak siap untuk melakukan gugatan. Jadi, persidangan tak punya otoritas untuk melanjutkan sidang. Kita tak punya otoritas untuk melanjutkan,” jelasnya.</p>
<p>Dengan dicabutnya gugatan terhadap KUD Delima Sakti dan PT Sawit Indosari Makmur oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 13 Februari 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.</p>
<p>Seperti diberitakan <i>Bertuahpos </i>sebelumnya, persoalan ini bermula dari gugatan legal standing LSM AJPLH di PN Pelalawan terhadap KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur. LSM tersebut menuduh KUD dan perusahaan terkait mengubah kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).</p>
<p>Namun, sebelum proses persidangan berjalan, LSM AJPLH mempublikasikan tuduhan tersebut di berbagai portal berita. Tindakan itu dinilai merusak reputasi KUD Delima Sakti, sehingga LSM tersebut dilaporkan balik ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.</p>
<p>Kapitra Ampera menjelaskan bahwa KUD Delima Sakti berdiri sejak 1994, jauh sebelum Kabupaten Pelalawan terbentuk. Lahan yang kini menjadi kebun sawit dulunya merupakan tanah adat yang dikelola masyarakat melalui KUD.</p>
<p>“Semua data lengkap. Lahan ini dikelola sesuai kesepakatan masyarakat adat, kemudian dilakukan pembangunan kebun sawit pada tahun 2000 dengan melibatkan PT Inti Indosawit Subur sebagai pihak operasional,” ungkap Kapitra.</p>
<p>Kapitra juga menekankan bahwa PT Inti Indosawit Subur tidak terlibat dalam sengketa ini, karena perannya hanya sebagai pelaksana pengelolaan kebun.</p>
<p>Kapitra mengingatkan bahwa KUD Delima Sakti pernah menghadapi gugatan serupa sebelumnya dan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga perkara ini masuk dalam prinsip Ne Bis In Idem.</p>
<p>“Gugatan yang sama dengan obyek, para pihak, dan materi pokok perkara yang serupa, tidak bisa diperiksa kembali. Hakim harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima,” jelasnya.</p>
<p>Kapitra juga menyoroti tuduhan LSM AJPLH yang menyeret nama tokoh seperti Tengku Azmun Jaafar. Ia menegaskan bahwa penerbitan izin oleh Tengku Azmun saat menjabat sebagai Bupati Pelalawan telah dilakukan sesuai prosedur. “Ini tanah Melayu, untuk masyarakat Melayu. Semua sudah sesuai hukum dan adat. Jadi, tidak ada dasar untuk menggugat KUD,” tutup Kapitra.***</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1492/lsm-ajplh-cabut-gugatan-di-saat-kud-delima-sakti-siap-tempur/">LSM AJPLH Cabut Gugatan di Saat KUD Delima Sakti “Siap Tempur”</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Minta Polda Tangkap Amri Koto</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/204861/kud-delima-sakti-gugat-balik-lsm-ajplh-minta-polda-tangkap-amri-koto/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jan 2025 00:19:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.salisma.com/?p=204861</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUD Delima Sakti melalui penasehat hukumnya Dr Kapitra Ampera SH., MH., melaporkan balik Ketua Dpd pelalawan LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/hukum-kriminal/204861/kud-delima-sakti-gugat-balik-lsm-ajplh-minta-polda-tangkap-amri-koto/">KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Minta Polda Tangkap Amri Koto</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KUD Delima Sakti melalui penasehat hukumnya Dr Kapitra Ampera SH., MH., melaporkan balik Ketua Dpd pelalawan LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.</p>
<p>Bahkan Kapitra Ampera juga meminta pihak berwenang membubarkan LSM AJPLH, karena telah menciderai kepentingan dan hak hidup masyarakat banyak, dalam hal ini anggota KUD Bima Sakti.</p>
<p>”Kita akan Laporkan LSM AJPLH ini ke Menko Pulkam dan ke Menko Hukum dan HAM serta Migrasi dan Pemasyarakatan,&#8221; kata Kapitra</p>
<p>&#8220;Harusnya LSM itu membela masyarakat, berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan malah memprovokasi, menebar fitnah dan mengangkangi hak-hak masyarakat. Anggota KUD itu kan masyarakat,&#8221; sambung Kapitra.</p>
<p>LSM ini kata Kapitra, memposisikan dirinya seperti organ Negara malahan merasa lebih berkuasa dari lembaga Penegak Hukum, pada hal ini lembaga swadaya masyarakat yang seharusnya meng-advokasi hak-hak masyarakat bukan meresahkan masyarakat serta KUD.</p>
<p>&#8220;KUD itu keberadaannya di lindungi oleh Undang -Undang dan termasuk UMKM yang menjadi fokus pemerintah sekarang agar diberi kesempatan yang lebih baik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kapitra Ampera, Sabtu (4/1/2025).</p>
<p>Menurut Kapitra, LSM AJPLH telah menuduh KUD Delima Sakti mengolah, mengerjakan, menguasai, dan merubah peruntukan Kawasan Hutan Produksi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit tanpa Izin di Desa Lalang Kabung, Pelalawan.serta menuduh KUD Delima Sakti mengelap penjualan buah sawit milik KUD.</p>
<p>&#8220;Logikanya mana, kok KUD Delima Sakti mengelapkan miliknya sendiri,” kata Kapitra</p>
<p>Pada sisi lain, Amri Koto sebagai narasumber di media juga menyebarkan berita bohong dan tidak berdasarkan fakta yang benar dan telah mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media online.</p>
<p>&#8220;Kita laporkan Amri sebagai narasumber dan Ketua DPD Pelalawan LSM AJPLH, bukan sebagai wartawan atau pemilik media. Karena apa yang ditulis media adalah ucapan Amri selaku Ketua LSM AJPLH,&#8221; kata Kapitra Ampera.</p>
<p>KUD Delima Sakti kata Kapitra, bukan pemilik kebun sawit melainkan hanya merupakan Koperasi yang dalam kegiatannya hanyalah sebagai administrator yang mengurus administrasi dan fasilitator, atau penghubung antara masyarakat pemilik lahan yang merupakan anggota KUD Delima Sakti dengan Mitra.</p>
<p>&#8220;Lahan perkebunan kelapa sawit tersebut bukanlah milik KUD Delima Sakti melainkan milik masyarakat yang telah memiliki legalitas, memiliki Sertifikat Hak Milik dan memiliki berbagai perizinan pengelolaan perkebunan kelapa sawit,&#8221; jelas Kapitra.</p>
<p>Tindakan Amri kata Kapitra, telah dengan sengaja mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media dan merupakan suatu tindak pidana, seperti disebutkan dalam Pasal 27A Jo. Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p>
<p>&#8220;Kita minta Polda Riau supaya melakukan penangkapan serta penahanan terhadap Amri, dan membubarkan LSM AJPLH,&#8221; kata Kapitra.</p>
<p>Kapitra juga menyatakan, selain melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, KUD Delima Sakti juga menggugat LSM AJPLH dengan gugatan perdata berupa ganti rugi senilai Rp 482 Miliar.</p>
<p>&#8220;Angka tersebut untuk kerugian secara moril dan materil yang dialami masyarakat dan KUD Delima Sakti atas gugatan legal standing yang dilakukan AJPLH,&#8221; kata Kapitra Ampera.</p>
<p>Kapitra juga mengatakan, Ketua KUD Delima Sakti, Indra Mansur sudah memberi keterangan ke Polda Riau pada Kamis (2/1/2025) untuk memberikan penjelasan sebagai pelapor.* <strong>(rilis)</strong></p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/hukum-kriminal/204861/kud-delima-sakti-gugat-balik-lsm-ajplh-minta-polda-tangkap-amri-koto/">KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Minta Polda Tangkap Amri Koto</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kontak Tembak di Intan Jaya, 1 Anggota KKB Tewas Tertembak</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/166/kontak-tembak-di-intan-jaya-1-anggota-kkb-tewas-tertembak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Mar 2021 13:33:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cyberpos.co.id/?p=166</guid>

					<description><![CDATA[<p>Personel TNI dari Yonif Raider 715/MTL terlibat kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 11.52 WIT. Kontak</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/hukum-kriminal/166/kontak-tembak-di-intan-jaya-1-anggota-kkb-tewas-tertembak/">Kontak Tembak di Intan Jaya, 1 Anggota KKB Tewas Tertembak</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Personel TNI dari Yonif Raider 715/MTL terlibat kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 11.52 WIT. Kontak tembak terjadi di Kampung Puyagia, Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.</p>
<p>Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III Kolonel CZI IGN Suriastawa menjelaskan, penyerangan tersebut diperkirakan dilancarkan kelompok Undianus Kogoya dengan kekuatan empat orang.</p>
<p>&#8220;Dari kontak tembak tersebut, dilaporkan dua orang KKB tertembak, satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi tertembak di kaki tetapi berhasil melarikan diri. KKB lain kabur membawa senjata,&#8221; katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).</p>
<p>Suriastawa menambahkan, sampai saat ini identitas anggota KKB tersebut belum diketahui karena tanpa identitas. Warga setempat pun tidak mengenali anggota KKB yang tewas.</p>
<p>&#8220;Tidak ada korban dari TNI. Saat ini sedang dilakukan pengurusan jenazah KKB dengn warga Kampung Sonetapa Distrik Sugapa Intan Jaya,&#8221; tuturnya.</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/hukum-kriminal/166/kontak-tembak-di-intan-jaya-1-anggota-kkb-tewas-tertembak/">Kontak Tembak di Intan Jaya, 1 Anggota KKB Tewas Tertembak</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aparat Gagalkan Pengiriman 23.942 Benih Lobster, Paket Disamarkan Jadi Seprai</title>
		<link>https://samarindanews.com/headline/18294/aparat-gagalkan-pengiriman-23-942-benih-lobster-paket-disamarkan-jadi-seprai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Mar 2021 10:11:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://cyberpos.co.id/?p=140</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aparat gabungan menggagalkan pengiriman 23.942 benih bening lobster (BBL) atau benur dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Paket disamarkan sebagai seprai dan kaus</p>
<p>The post <a href="https://samarindanews.com/headline/18294/aparat-gagalkan-pengiriman-23-942-benih-lobster-paket-disamarkan-jadi-seprai/">Aparat Gagalkan Pengiriman 23.942 Benih Lobster, Paket Disamarkan Jadi Seprai</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Aparat gabungan menggagalkan pengiriman 23.942 benih bening lobster (BBL) atau benur dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Paket disamarkan sebagai seprai dan kaus ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.</p>
<p>Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina mengungkapkan, benur tersebut akan dikirimkan ke Tanjung Pinang melalui kargo pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA286.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, berkat sinergi koordinasi, kerja sama dan komunikasi, dukungan dari instansi terkait serta stakeholder (pemangku kepentingan) di lingkungan bandara, kami berhasil menggagalkan pengiriman benih bening lobster pada Jumat, 5 Maret kemarin,&#8221; kata Rina, Minggu (7/3/2021).</p>
<p>Rina menyebut pengirim menyamarkan aksinya dengan menuliskan produk garmen seperti seprai, kaus dan celana pada karung kemasan yang hendak dikirim.</p>
<p>Namun, lanjut Kepala BKIPM, petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan saat paket tersebut melewati sinar x-ray.</p>
<p>Alhasil, petugas membuka karung tersebut dan ditemukan benur yang dikemas dengan kardus dan koper. Saat dibuka, ditemukan 30 kantong BBL dan 5 botol es batu.</p>
<p>&#8220;Masing-masing kantong berisi 800 ekor benur yang terbagi dalam 1 kantong berisi 584 ekor jenis pasir dan 158 ekor jenis mutiara,&#8221; ujar Rina.</p>
<p>Petugas BKIPM langsung menyita dan melakukan penanganan BBL tersebut lebih lanjut untuk disegarkan (reoksigen).</p>
<p>Rina memastikan bahwa jajarannya bersama aparat kepolisian masih memburu pengirim komoditas yang dilarang untuk dilalulintaskan tersebut.</p>
<p>&#8220;Terduga yang mengirim benih bening lobster masih dalam pencarian,&#8221; urainya.</p><p>The post <a href="https://samarindanews.com/headline/18294/aparat-gagalkan-pengiriman-23-942-benih-lobster-paket-disamarkan-jadi-seprai/">Aparat Gagalkan Pengiriman 23.942 Benih Lobster, Paket Disamarkan Jadi Seprai</a> first appeared on <a href="https://samarindanews.com">SamarindaNews</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
