<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; SamarindaNews</title>
	<atom:link href="https://samarindanews.com/category/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://samarindanews.com</link>
	<description>Samarindanews.Com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jul 2026 05:37:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://samarindanews.com/wp-content/uploads/2026/09/cropped-icon-32x32.png</url>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; SamarindaNews</title>
	<link>https://samarindanews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Tenaga SPPG di Program MBG</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/206551/tinjauan-yuridis-perlindungan-hukum-bagi-tenaga-sppg-di-program-mbg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 05:37:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[mbg]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG]]></category>
		<category><![CDATA[Yuridis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=206545</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO., C.Med. Penulis adalah Advokat, Mediator dan Pendiri DS Law Office Program Makan Bergizi Gratis (MBG)]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO., C.Med.</strong><br />
<strong>Penulis adalah Advokat, Mediator dan Pendiri DS Law Office</strong></p>
<hr />
<p>Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang layak diapresiasi. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga menjadi instrumen negara dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di balik keberhasilan program tersebut terdapat ribuan mitra, tenaga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemasok bahan pangan, serta berbagai unsur masyarakat yang setiap hari bekerja agar program ini dapat berjalan dengan baik.</p>
<p>Namun demikian, kebijakan penghentian sementara operasional pendistribusian MBG berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 memunculkan persoalan hukum yang patut menjadi perhatian. Apabila pada tulisan sebelumnya penulis menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap para mitra penyelenggara sebagai pelaku usaha, maka tulisan ini mencoba melihatnya dari sudut pandang yang berbeda, yaitu perlindungan hukum bagi tenaga SPPG yang selama ini menjadi bagian penting dalam keberhasilan program MBG.</p>
<p>Kelompok yang paling terdampak justru berasal dari masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif terbatas. Sebagian besar dari mereka menggantungkan penghasilan harian dari pekerjaan di dapur MBG dengan rata-rata pendapatan sekitar Rp100.000,00 per hari. Nilai tersebut mungkin terlihat kecil dalam perspektif anggaran negara, namun bagi mereka penghasilan itu merupakan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, membayar tagihan listrik, membeli kebutuhan pokok, hingga mempersiapkan biaya pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru.</p>
<p>Terhentinya operasional dapur MBG tidak hanya menghentikan aktivitas kerja mereka, tetapi juga menghentikan sumber penghasilan yang selama ini menopang kehidupan rumah tangga. Dalam perspektif sosial, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai konsekuensi administratif semata, melainkan sebagai kebijakan yang memiliki dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat kecil.</p>
<p>Di sinilah muncul pertanyaan hukum yang penting. Selama ini tenaga SPPG masih disebut sebagai &#8220;relawan&#8221;. Akan tetapi, apakah status hukum seseorang ditentukan semata-mata oleh istilah yang digunakan, ataukah harus dinilai berdasarkan fakta hubungan hukum yang benar-benar terjadi?</p>
<p>Persoalan utama dalam tulisan ini bukanlah untuk menyimpulkan bahwa tenaga SPPG harus serta-merta dinyatakan sebagai pekerja menurut hukum ketenagakerjaan. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah negara telah memberikan kepastian hukum mengenai status hubungan hukum mereka. Sebab tanpa kepastian mengenai status tersebut, hak dan kewajiban para pihak akan selalu berada dalam wilayah abu-abu yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kepastian hukum mengenai status tersebut bukan hanya penting bagi tenaga SPPG, tetapi juga bagi pemerintah sebagai penyelenggara program. Sebab hubungan hukum yang jelas akan memberikan perlindungan bagi seluruh pihak sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari.</p>
<p>Dalam praktik hukum dikenal prinsip substance over form, yaitu bahwa suatu hubungan hukum dinilai berdasarkan substansi atau keadaan yang sesungguhnya, bukan semata-mata berdasarkan nama atau istilah yang diberikan oleh para pihak. Dengan demikian, penggunaan istilah &#8220;relawan&#8221; tidak otomatis menutup kemungkinan adanya hubungan hukum lain yang perlu dikaji berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.</p>
<p>Pandangan tersebut sejalan dengan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Prof. Philipus M. Hadjon, yang menegaskan bahwa perlindungan hukum merupakan instrumen negara untuk melindungi hak-hak warga negara dari tindakan pemerintah maupun pihak lain yang berpotensi menimbulkan kerugian. Dalam konteks Program MBG, perlindungan hukum tidak hanya ditujukan kepada penerima manfaat program, tetapi juga kepada setiap orang yang bekerja untuk menyukseskannya.</p>
<p>Apabila dicermati, tenaga SPPG hadir setiap hari sesuai jadwal kerja yang telah ditentukan, melaksanakan tugas berdasarkan pembagian fungsi, menerima arahan dari koordinator, bekerja mengikuti standar operasional, serta memperoleh sejumlah uang sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Bahkan dalam dokumen internal Badan Gizi Nasional sendiri, tenaga SPPG memiliki pembagian tugas, tanggung jawab, dan mekanisme kerja yang terstruktur.</p>
<p>Fakta-fakta tersebut setidaknya menimbulkan pertanyaan yuridis yang patut dijawab secara objektif: apakah hubungan hukum yang berlangsung selama ini benar-benar merupakan hubungan kerelawanan murni, ataukah telah memiliki karakteristik tertentu yang perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan hukum positif Indonesia.</p>
<p>Tulisan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa seluruh tenaga SPPG secara otomatis merupakan pekerja dalam pengertian hukum ketenagakerjaan. Penentuan status hukum tersebut tetap harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, dan hubungan hukum yang sesungguhnya. Namun justru karena terdapat fakta-fakta yang patut diuji, negara berkewajiban memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai status dan perlindungan hak bagi mereka yang setiap hari bekerja dalam program pemerintah.</p>
<p>Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum dan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum. Di samping itu, Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sedangkan Pasal 28D ayat (1) memberikan jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.</p>
<p>Rangkaian ketentuan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya berkewajiban menciptakan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan prinsip negara hukum dan keadilan sosial.<br />
Melihat persoalan tersebut, kebijakan penghentian sementara operasional MBG tidak cukup dipandang hanya sebagai persoalan teknis administrasi. Kebijakan tersebut perlu pula dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).</p>
<p>Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meletakkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai pedoman bagi setiap pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan maupun tindakan. Salah satu asas yang paling mendasar adalah asas kepastian hukum, yaitu bahwa setiap keputusan pemerintah harus memberikan kepastian, dapat diprediksi, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak. Selain itu terdapat pula asas kecermatan, yang mengharuskan setiap keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang lengkap dengan memperhitungkan seluruh konsekuensi hukum, sosial, dan ekonomi yang mungkin timbul.</p>
<p>Dalam konteks Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026, yang menjadi perhatian bukan semata-mata kewenangan BGN untuk mengatur pelaksanaan Program MBG. Kewenangan tersebut tentu merupakan bagian dari fungsi administratif pemerintah. Akan tetapi, setiap kebijakan yang diterbitkan juga harus mempertimbangkan akibat yang ditimbulkannya terhadap masyarakat yang secara langsung menggantungkan kehidupan ekonominya pada keberlangsungan program tersebut.</p>
<p>Bagi sebagian besar tenaga SPPG, penghentian operasional dapur MBG bukan hanya berarti berhentinya aktivitas memasak selama beberapa hari. Kebijakan tersebut juga berarti terhentinya penghasilan yang selama ini menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan keluarga. Dampak sosial seperti inilah yang menurut hemat penulis perlu menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.</p>
<p>Persoalan berikutnya adalah mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga SPPG apabila secara faktual mereka bekerja setiap hari dalam suatu sistem kerja yang terorganisasi.</p>
<p>Dalam hubungan kerja di sektor swasta, apabila perusahaan menghentikan kegiatan operasional karena kebijakan perusahaan sendiri, maka perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi bagian yang harus diperhatikan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Negara selama ini mendorong dunia usaha untuk menghormati hak-hak pekerja dan memastikan setiap perselisihan hubungan kerja diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.</p>
<p>Oleh karena itu, pemerintah sebagai penyelenggara negara semestinya juga menjadi teladan dalam menerapkan prinsip perlindungan tersebut. Negara tidak boleh hanya menuntut kepatuhan dunia usaha terhadap hukum ketenagakerjaan, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang bekerja dalam program-program pemerintah.</p>
<p>Perlu ditegaskan bahwa tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun menyimpulkan bahwa tenaga SPPG secara otomatis merupakan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ketenagakerjaan. Penentuan status hukum tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, dan hubungan hukum yang sesungguhnya.</p>
<p>Namun demikian, apabila dalam praktik ditemukan bahwa seseorang bekerja secara terus-menerus, berada dalam sistem organisasi kerja, menerima pembagian tugas, tunduk pada pengawasan, serta memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, maka kondisi tersebut patut dikaji secara hukum agar status hukumnya benar-benar mencerminkan keadaan yang sebenarnya.</p>
<p>Justru di sinilah letak pentingnya kepastian hukum. Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap hubungan hukum yang lahir dari suatu program pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak.</p>
<p>Persoalan ini juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kepastian hukum bukan hanya dibutuhkan oleh investor maupun pelaku usaha, tetapi juga oleh masyarakat kecil yang setiap hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Kepercayaan publik akan tumbuh apabila pemerintah mampu menunjukkan konsistensi dalam menjalankan kebijakan serta bersedia melakukan evaluasi ketika ditemukan dampak yang tidak sesuai dengan tujuan awal kebijakan tersebut.</p>
<p>Dalam negara demokrasi, kritik yang dibangun berdasarkan argumentasi hukum merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik yang justru diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah semakin baik. Oleh karena itu, evaluasi terhadap Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 hendaknya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, evaluasi tersebut merupakan bentuk dukungan agar program yang sangat baik ini dapat terus berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi masyarakat yang ikut menyukseskannya.</p>
<p>Apabila terdapat pihak yang merasa hak-haknya dirugikan, sistem hukum Indonesia sesungguhnya telah menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian. Pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dapat ditempuh apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sedangkan mekanisme hukum lainnya dapat digunakan sesuai dengan karakter hubungan hukum yang nantinya dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyelesaian persoalan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui polemik yang berkepanjangan.</p>
<p>Pada akhirnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan strategis yang membawa harapan besar bagi masa depan bangsa. Keberhasilan program tersebut tentu menjadi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Namun keberhasilan itu akan jauh lebih sempurna apabila diiringi dengan perlindungan hukum terhadap seluruh pihak yang berkontribusi di dalamnya.</p>
<p>Akan lebih bijaksana apabila Badan Gizi Nasional juga memperhatikan kondisi tenaga SPPG yang selama ini menjadi tulang punggung operasional dapur MBG. Sebagian besar dari mereka berasal dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. Penghasilan sekitar Rp100.000,00 per hari mungkin tampak kecil dalam perspektif anggaran negara, tetapi bagi mereka itulah sumber utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar tagihan rumah tangga, hingga mempersiapkan biaya pendidikan anak-anak yang akan memasuki tahun ajaran baru.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Terlepas dari berbagai perdebatan mengenai status hukum tenaga SPPG, satu hal yang tidak dapat dibantah adalah bahwa mereka telah menjadi bagian penting dari keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Di balik jutaan porsi makanan yang setiap hari tersaji bagi anak-anak Indonesia, terdapat jutaan tangan yang bekerja sejak malam hari untuk menyiapkan, memasak, mengemas, hingga mendistribusikan makanan tersebut keesokannya. Mereka adalah bagian dari keberhasilan program nasional yang patut memperoleh perhatian dan perlindungan.</p>
<p>Oleh karena itu, evaluasi terhadap Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 hendaknya tidak dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan pemerintah. Sebaliknya, evaluasi merupakan mekanisme yang wajar dalam negara hukum agar setiap kebijakan semakin mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang terdampak.</p>
<p>Apabila setelah dilakukan kajian ternyata hubungan hukum antara tenaga SPPG dengan penyelenggara program memiliki karakteristik tertentu yang menurut hukum memerlukan perlindungan lebih lanjut, maka pemerintah seyogianya tidak ragu melakukan penyempurnaan kebijakan. Sebaliknya, apabila hubungan tersebut memang merupakan hubungan kerelawanan yang murni, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar hukumnya secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.</p>
<p>Negara tidak akan kehilangan wibawa hanya karena bersedia mengevaluasi kebijakannya. Justru pemerintah yang berani mengakui kekurangan, mendengar aspirasi masyarakat, dan memperbaiki kebijakan yang masih menimbulkan persoalan akan memperoleh kepercayaan publik yang lebih besar. Dalam negara demokrasi, sikap demikian bukanlah kelemahan, melainkan cerminan pemerintahan yang matang dan bertanggung jawab.</p>
<p>Pada akhirnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah anak yang menerima makanan bergizi setiap hari. Keberhasilan itu juga akan dinilai dari sejauh mana negara mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan kepada seluruh pihak yang bekerja di balik keberhasilan program tersebut. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu program pemerintah bukan hanya terletak pada banyaknya manfaat yang dihasilkan, tetapi juga pada cara negara memperlakukan setiap orang yang bekerja di balik keberhasilan program tersebut. Negara yang besar bukan hanya mampu memberi makan rakyatnya, tetapi juga mampu menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi mereka yang mengabdikan tenaga, waktu, dan kehidupannya untuk mewujudkan cita-cita tersebut.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komitmen Penegakan Disiplin: Puspom TNI Tahan Empat Oknum Tersangka Kasus AY</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/206321/komitmen-penegakan-disiplin-puspom-tni-tahan-empat-oknum-tersangka-kasus-ay/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 07:50:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Matra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://arekpos.com/?p=206321</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan kasus dugaan kekerasan yang menimpa saudara AY. Hingga saat ini, penyidik]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (<a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Tentara_Nasional_Indonesia">TNI</a>) menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan kasus dugaan kekerasan yang menimpa saudara AY.</p>
<p>Hingga saat ini, penyidik menetapkan empat oknum anggota sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke instalasi tahanan militer berkekuatan pengamanan tinggi (<i>Maximum Security</i>) Pomdam Jaya Guntur.</p>
<p>Penahanan tersebut telah berlangsung sejak 18 Maret 2026 guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut terkait penerapan pasal penganiayaan kepada para pelaku.</p>
<p>Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengungkapkan bahwa pihak Puspom TNI terus bergerak cepat mengumpulkan alat bukti meski menghadapi kendala dalam pengambilan keterangan saksi kunci.</p>
<p>Pada 19 Maret 2026, tim penyidik sebenarnya telah berupaya mendatangi saksi korban AY untuk meminta keterangan resmi.</p>
<p>“Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tim medis yang menangani korban belum memberikan izin pemeriksaan dengan pertimbangan kondisi kesehatan AY yang masih membutuhkan perawatan intensif,” katanya, Jumat, 3 April 2026.</p>
<p>Perkembangan terbaru menunjukkan adanya koordinasi lintas lembaga dalam penanganan perkara ini.</p>
<p>Puspom TNI mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 25 Maret 2026 yang menyatakan bahwa saudara AY kini berada dalam perlindungan negara.</p>
<p>Merespons hal tersebut, Danpuspom TNI telah melayangkan surat balasan kepada LPSK untuk memohon fasilitasi pengambilan keterangan korban agar berkas perkara dapat segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan militer.</p>
<p>Langkah transparansi ini diambil TNI untuk memastikan publik bahwa tidak ada ruang bagi tindakan represif di lingkungan korps.</p>
<p>Pihak pimpinan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai koridor yang berlaku tanpa ada yang ditutup-tupi.</p>
<p>Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menekankan bahwa TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel guna memberikan keadilan bagi korban serta menjaga integritas institusi di mata masyarakat.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum TNI AL dan AU Ditangkap, Puspom TNI Ungkap Identitas Penyerang Aktivis Kontras dengan Air Keras</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/206276/oknum-tni-al-dan-au-ditangkap-puspom-tni-ungkap-identitas-penyerang-aktivis-kontras-dengan-air-keras/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 12:10:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=206276</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi mengonfirmasi penangkapan empat orang oknum prajurit yang menjadi pelaku penyerangan terhadap aktivis Kontras, Andrie]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA &#8211; </strong>Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi mengonfirmasi penangkapan empat orang oknum prajurit yang menjadi pelaku penyerangan terhadap <a href="https://kontras.org/">aktivis Kontras</a>, Andrie Yunus.</p>
<p>Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa para pelaku berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU), sekaligus menepis kabar miring yang sebelumnya menyeret nama matra Angkatan Darat (AD).</p>
<p>Pihak TNI mengklaim langkah cepat penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen institusi TNI dalam menegakkan hukum di internal organisasi tanpa pandang bulu. Saat ini, keempat oknum tersebut telah berada dalam pengawasan ketat pihak Polisi Militer untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait tindakan kriminal yang mereka lakukan di ruang publik.</p>
<p>“Kita ada beberapa matra, kita sampaikan, matranya dari AL dan AU. Cukup ya,” kata Yusri saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2026.</p>
<p>Pihak Puspom TNI kini fokus mendalami motif di balik aksi keji penyiraman air keras yang menimpa korban pada 12 Maret 2026 malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.</p>
<p>Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, dua pengendara sepeda motor terlihat menyerang Andrie saat korban tengah berkendara seorang diri, sebelum akhirnya para pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).</p>
<p>Dalam keterangannya, Mayjen Yusri Nuryanto juga membeberkan identitas keempat terduga tersangka yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.</p>
<p>Identitas para pelaku diungkap untuk memberikan transparansi kepada publik terkait perkembangan kasus yang menyita perhatian organisasi hak asasi manusia tersebut.</p>
<p>“Dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES,” kata Yusri.</p>
<p>Penyidik Puspom TNI terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa ini terungkap secara terang benderang.</p>
<p>TNI menjamin proses hukum bagi oknum berinisial NDP, SL, BHW, dan ES akan berjalan sesuai koridor hukum militer yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah mencederai nama baik institusi.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/205834/dirjen-imigrasi-bongkar-jaringan-kejahatan-siber-internasional-puluhan-wna-tiongkok-diamankan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 11:43:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[siber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=205834</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap keberadaan jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan sindikat lintas negara. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA &#8211; </strong><a href="https://www.imigrasi.go.id/">Direktorat Jenderal Imigrasi</a> mengungkap keberadaan jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan sindikat lintas negara. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat Imigrasi bersama instansi terkait.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang penyandang dana asal Tiongkok berinisial ZH. Sementara itu, operasional harian jaringan di Indonesia disebut dipimpin oleh ZK, dengan sejumlah pelaksana lapangan yang turut teridentifikasi.</p>
<p>Beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut antara lain ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ. “Mereka diduga berperan dalam menjalankan aktivitas kejahatan siber yang menyasar korban lintas negara,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.</p>
<p>Adapun pengembangan perkara ini juga mengarah pada 105 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Seluruh WNA itu telah dimasukkan ke dalam daftar <i>subject of interest</i> dan kini berada dalam pengawasan ketat aparat Imigrasi.</p>
<p>Hingga saat ini, 27 WNA asal Tiongkok telah diamankan dan dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian serta pemeriksaan intensif. Aparat tengah mendalami peran masing-masing individu dalam jaringan kejahatan siber tersebut.</p>
<p>Yuldi menyebut, para WNA ini terancam sanksi keimigrasian, termasuk pelanggaran izin tinggal. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan apabila ditemukan unsur tindak pidana kejahatan siber.</p>
<p>“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat dan kedaulatan negara,” ujar Yuldi.</p>
<p>Pihaknya memastikan akan terus memperkuat pengawasan orang asing serta meningkatkan kerja sama lintas lembaga guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasi kejahatan siber internasional.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>4 Perusahaan Disegel Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/205519/4-perusahaan-disegel-terkait-dugaan-penyebab-banjir-sumatera-klh-periksa-8-perusahaan-di-das-batang-toru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 08:27:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=205519</guid>

					<description><![CDATA[Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI menyegel empat perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Wakil Menteri LH, Diaz]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI menyegel empat perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono, mengatakan penyegelan dilakukan setelah tim pengawasan menemukan indikasi pelanggaran di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru.</p>
<p>Diaz menjelaskan bahwa empat perusahaan tersebut sudah dipasang Papan Pengawasan dan PPLH Line sejak Jumat, 5 Desember 2025. Proses penyegelan berlangsung bertahap hingga Minggu, 7 Desember 2025.</p>
<p>“Empat perusahaan yang disegel adalah PTPN 3, PLTA Batang Toru yang dioperasionalkan PT NSHE, PT Agincourt, dan PT Sago Nauli,” kata Diaz kepada wartawan, Selasa 9 Desember 2025.</p>
<p>Selain menyegel perusahaan, Kementerian LH juga memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di wilayah DAS Batang Toru. Empat perusahaan telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 8 Desember 2025, sementara empat lainnya diperiksa hari ini.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memaparkan temuan awal terkait kayu gelondongan yang terseret dalam banjir bandang di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Berdasarkan pemeriksaan lapangan, material kayu yang memenuhi badan sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru.</p>
<p>Hanif mengatakan material kayu tersebut merupakan kombinasi dari pohon tumbang alami dan material kayu yang masuk secara tidak alami ke aliran sungai. Pemerintah memastikan proses investigasi berlanjut untuk menelusuri sumber material tersebut.</p>
<p>“Temuan ini akan dikaji lebih lanjut oleh tim ahli lingkungan, akademisi, serta tim audit KLH dan BPLH untuk mengetahui pola pergerakan material dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang,” ujarnya.</p>
<p>Pemerintah menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan akan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan bencana tersebut.***</p>
<pre>Sumber: detik.com</pre>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/3793/menkumham-resmikan-267-pos-bantuan-hukum-di-jakarta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Oct 2025 11:03:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[layanan publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=3793</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan 267 Pos Bantuan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA &#8211; </strong>Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan 267 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh kelurahan di Jakarta. Peresmian berlangsung di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/10/2025), sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.</p>
<p>Supratman mengatakan pembentukan ratusan Posbakum ini merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan hukum dapat dijangkau hingga lapisan masyarakat terbawah. Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin hak setiap warga memperoleh bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.</p>
<p>“Negara harus hadir untuk menjamin setiap warga mendapatkan akses terhadap keadilan. Posbakum menjadi wujud nyata bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu,” ujar Supratman.</p>
<p>Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menambahkan, Posbakum di tingkat kelurahan akan membantu masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum. Dengan keberadaan 267 Posbakum, kata dia, warga kini tidak perlu lagi datang ke lembaga tinggi atau membayar mahal untuk mendapatkan nasihat dan pendampingan hukum.</p>
<p>“Sekarang layanan hukum sudah ada sampai ke tingkat kelurahan. Ini adalah bagian dari komitmen Pemprov DKI agar keadilan bisa diakses semua lapisan masyarakat,” kata Pramono.</p>
<p>Posbakum memberikan layanan konsultasi, advokasi, hingga mediasi secara gratis. Program ini juga menjadi bagian dari sinergi antara Kemenkumham, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi.</p>
<p>Menkumham mencatat, hingga akhir Oktober 2025, sudah ada lebih dari 57.000 Posbakum terbentuk di seluruh Indonesia. Targetnya, program ini terus diperluas agar layanan hukum gratis dapat menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Tanah Air.</p>
<p>Peresmian di Balai Kota Jakarta turut dihadiri sejumlah perwakilan lembaga bantuan hukum, pejabat daerah, serta tokoh masyarakat. Pemerintah berharap kehadiran Posbakum di Jakarta dapat menjadi contoh nasional dalam pemerataan akses keadilan yang inklusif.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/3037/nelayan-rohil-sudah-lama-menjerit-ini-kata-ketua-hnsi-riau-soal-penyelewengan-bbm-di-rokan-hilir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 02:45:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bbm subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[hnsi]]></category>
		<category><![CDATA[PERIKANAN]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=3037</guid>

					<description><![CDATA[ROKAN HILIR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Riau, Junaidi, mengapresiasi langkah Subdit IV Direktorat Reserse]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>ROKAN HILIR</strong> – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD <a href="https://www.hnsi.info/">HNSI</a>) Provinsi Riau, Junaidi, mengapresiasi langkah Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Rokan Hilir.</p>
<p>Dia menyebut selama ini, para nelayan — khususnya di Rokan Hilir — sudah lama menjerit karena pasokan BBM bersubsidi untuk nelayan sangat terbatas. Penyelewengan tersebut semakin memperburuk situasi di lapangan. “Yang ada saja sudah kurang. Apalagi jika disalahgunakan, ini jelas merugikan nelayan dan mengganggu kondisi di lapangan.”</p>
<p>“Kami sangat mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Riau yang menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini langkah positif untuk melindungi hak-hak nelayan,” kata Junaidi, kepada Bertuahpos, Rabu (13 Agustus 2025.</p>
<p>Ia mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Upaya pengawasan harus dilakukan bersama agar kejadian serupa tidak terulang. “<i>Alhamdulillah</i>, mulai kemarin penyaluran (BBM bersubsidi) sudah kembali normal,” ujarnya.</p>
<p>PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Rokan Hilir, Riau, merupakan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan beroperasi di bawah lisensi Pertamina.</p>
<p>Area Manager Communication, Relations &amp; CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan penyaluran BBM bersubsidi jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) selalu mengikuti ketentuan pemerintah dan diawasi melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.</p>
<p>“Pertamina tidak mentolerir pelanggaran di SPBU. Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Fahrougi.</p>
<figure id="attachment_250844" class="wp-caption alignnone" aria-describedby="caption-attachment-250844"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-250844" src="https://bertuahpos.com/wp-content/uploads/2025/08/Nelayan-di-Rokan-Hilir.jpeg" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" srcset="https://bertuahpos.com/wp-content/uploads/2025/08/Nelayan-di-Rokan-Hilir.jpeg 1280w, https://bertuahpos.com/wp-content/uploads/2025/08/Nelayan-di-Rokan-Hilir-768x432.jpeg 768w, https://bertuahpos.com/wp-content/uploads/2025/08/Nelayan-di-Rokan-Hilir-750x422.jpeg 750w, https://bertuahpos.com/wp-content/uploads/2025/08/Nelayan-di-Rokan-Hilir-1140x641.jpeg 1140w" alt="Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir" width="1280" height="720" data-pin-no-hover="true" /><figcaption id="caption-attachment-250844" class="wp-caption-text">Seorang nelayan di Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, sedang menjahit jaring di kapalnya saat tidak melaut | Foto: Bertuahpos / Melba Ferry Fadly.</figcaption></figure>
<p>Sebagai tindak lanjut, Pertamina menghentikan sementara penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut, mengamankan rekaman CCTV, memeriksa data transaksi, dan meneliti dokumen pendukung termasuk surat rekomendasi yang digunakan. Pertamina memastikan pasokan BBM bagi masyarakat tetap terjaga melalui SPBU lain yang beroperasi normal di wilayah itu.</p>
<p>Fahrougi menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menyatakan kesiapan berkoordinasi untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.</p>
<p>“Secara internal kami juga melakukan pengecekan menyeluruh dan akan memberikan sanksi sesuai aturan jika pelanggaran terbukti,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Punak Meranti, Rohil. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni HM (38) sebagai penimbun BBM, HA (43) selaku supervisor SPBU, dan MD (40) selaku manajer SPBU.</p>
<p>Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan tim menemukan 50 jeriken Bio Solar (1.470 liter) dan 18 jeriken Pertalite (522 liter) di rumah HM. BBM tersebut dibeli dari SPBU menggunakan surat rekomendasi nelayan, namun dijual ilegal kepada masyarakat umum.</p>
<p>HM membeli Bio Solar 29,411 liter per jeriken seharga Rp200.000, namun membayar Rp210.000 kepada operator SPBU, termasuk fee Rp10.000 per jeriken. Modus serupa dilakukan untuk Pertalite. Kedua oknum SPBU diduga mendapat keuntungan dengan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/2959/kpk-ungkap-modus-korupsi-dana-csr-bi-dan-ojk-total-kerugian-capai-rp2838-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 01:32:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=2959</guid>

					<description><![CDATA[Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem, yang diduga menilap]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.kpk.go.id/">Komisi Pemberantasan Korupsi</a> (KPK) mengungkap modus korupsi dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem, yang diduga menilap dana <i>corporate social responsibility </i>(CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.</p>
<p>Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula dari proposal pencairan dana CSR yang diajukan sejumlah yayasan terafiliasi dengan kedua tersangka. Proposal tersebut diajukan untuk kegiatan sosial dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.</p>
<p>“Namun sebagian besar kegiatan dalam proposal tersebut tidak pernah dilaksanakan sesuai rencana,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 7 Agustus 2025 malam.</p>
<p>Salah satu proposal, mengajukan dana untuk perbaikan 10 rumah tidak layak huni, tetapi hanya dua rumah yang benar-benar diperbaiki. Sementara itu, delapan rumah lainnya dilaporkan seolah-olah sudah diperbaiki, dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>KPK mencatat bahwa pada periode 2021 hingga 2023, yayasan yang dikelola oleh Heri dan Satori secara rutin menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR, termasuk dari BI dan OJK. Namun, kegiatan yang dilaporkan mayoritas fiktif atau tidak sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan.</p>
<p>Atas perbuatannya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga menerima dana dari lembaga-lembaga mitra Komisi XI DPR melalui skema kegiatan sosial fiktif.</p>
<p>KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.</p>
<p>Lembaga antirasuah juga tengah menelusuri dugaan aliran dana ke partai politik maupun pihak-pihak lainnya yang diduga turut terlibat dalam skema korupsi ini.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1881/tiga-prajurit-tni-al-dihukum-berat-usai-tembak-mati-bos-rental-mobil-di-tangerang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Mar 2025 03:07:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=1881</guid>

					<description><![CDATA[Tiga prajurit TNI Angkatan Laut menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025 — atas kasus penembakan bos rental mobil di]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tiga prajurit TNI Angkatan Laut menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 <a href="https://en.wikipedia.org/wiki/Jakarta">Jakarta</a>, Selasa 25 Maret 2025 — atas kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang.</p>
<p>Dua terdakwa, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.</p>
<p>Sementara satu prajurit lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, divonis pidana penjara empat tahun dan juga dipecat dari TNI.</p>
<p>Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman.</p>
<p>“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, serta penadahan secara bersama-sama.”</p>
<p>Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer. Selain hukuman penjara dan pemecatan, Bambang dan Akbar juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp796 juta. Juga berlaku untuk Rafsin.</p>
<p>Kasus ini bermula ketika Bambang membeli sebuah mobil Honda Brio seharga Rp55 juta dari seseorang bernama Hendri.</p>
<p>Mobil tersebut ternyata merupakan mobil sewaan milik Ilyas, bos rental mobil, yang sedang dicari oleh pihak rental.</p>
<p>Pada 2 Januari 2025, Ilyas bersama anaknya dan tim berhasil menemukan mobil itu di kawasan Pandeglang.</p>
<p>Mereka menghadang mobil yang dikendarai Akbar dan Rafsin, lalu bertanya asal-usul kendaraan tersebut.</p>
<p>Cekcok terjadi di lokasi.</p>
<p>Akbar sempat mencoba meredakan situasi dengan mengaku sebagai anggota TNI, namun Rafsin justru mengambil senjata api milik Akbar dan menodongkan ke arah Ilyas dan rombongan.</p>
<p>Keributan semakin memanas saat Bambang tiba dengan mobil lain dan menabrak rombongan Ilyas. Ketiganya kemudian kabur membawa mobil Brio.</p>
<p>Ilyas dan tim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cinangka, tetapi tidak mendapatkan respons.</p>
<p>Mereka pun memutuskan untuk mengejar pelaku sendiri.</p>
<p>Pengejaran berakhir di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45.</p>
<p>Di lokasi tersebut, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental Ilyas, yang mengakibatkan dua orang luka.</p>
<p>Tak berhenti di situ, Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak sekitar satu meter.</p>
<p>Peluru mengenai dada kanan Ilyas dan menewaskannya di tempat.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita</title>
		<link>https://samarindanews.com/hukum-kriminal/1790/tindak-tegas-pelaku-pemalsuan-minyakita/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Mar 2025 15:24:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://salisma.com/export/?p=1790</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk bertindak cepat dan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pemalsuan minyak goreng kemasan merk MinyaKita. “Kecurangan yang dilakukan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk bertindak cepat dan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pemalsuan <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Minyak_masakan"><b>minyak goreng</b></a> kemasan merk MinyaKita.</p>
<p>“Kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sudah sangat vulgar,” ujar Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, M. Sarmuji.</p>
<p>Menurutnya, masyarakat harus menanggung kerugian yang sangat besar akibat peredaran MinyaKita palsu. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8, yang mengatur larangan bagi pelaku usaha terkait ukuran, takaran, dan timbangan yang tidak sesuai dengan standar sebenarnya.</p>
<p>Sarmuji menegaskan bahwa pemalsuan ini dilakukan secara sengaja dan terorganisir, sehingga harus diusut tuntas. Ia juga meminta agar aparat hukum menyelidiki keberadaan oknum produsen yang tidak terdaftar, tetapi tetap memproduksi minyak goreng dengan mengatasnamakan MinyaKita.</p>
<p>“Saya juga menerima laporan adanya praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel MinyaKita palsu,” ungkapnya.</p>
<p>Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama. Dia menyoroti peredaran minyak goreng subsidi dengan kemasan menyerupai MinyaKita, tetapi dijual dengan harga lebih mahal dan takaran yang tidak sesuai.</p>
<p>“Artinya, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memproduksi MinyaKita dengan standar yang tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Perdagangan,” katanya.</p>
<p>Dia meminta Kementerian Perdagangan serta Satgas Pangan segera menelusuri jaringan produksi dan distribusi MinyaKita palsu. Politikus Golkar ini mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).</p>
<p>Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal. “Saya minta Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin produksi,” tegasnya.</p>
<p>Jika ditemukan pelanggaran, ia menekankan bahwa pemerintah harus segera mencabut izin usaha dan menjatuhkan sanksi administratif serta pidana sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. “Pelanggaran ini sudah sangat berat dan wajib diusut secara tuntas,” katanya.***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
