Polresta Samarinda Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Pesanan dari Narapidana

by

Peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata telah terjadi dalam jumlah cukup besar. Pihak kepolisian pun terus melakukan upaya pencegahan agar peredaran barang haram ini dapat diatasi.

Terbaru, Polresta Samarinda menggagalkan pengiriman satu kilogram sabu-sabu yang terbagi ke dalam 2 bungkus plastik ke Samarinda, Senin malam, 29 Januari 2018 lalu. Polisi mendapati sabu ini dalam sebuah vacum cleaner dari tangan Guntur Gunawan (30) di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Polisi mengamankan sabu 1 Kg tersebut bersama barang bukti 2 buah hp Samsung, 1 buah hp Mito, 1 buah kardus, serta 1 unit mesin vacum cleaner. Setelah mengusutnya, polisi kemudian mengetahui jika sabu 1 Kg ini merupakan milik pasangan suami istri narapidana bernama M. Jufrin dan Santi Murni di Lapas khusus Narkoba Kelas 1, Bayur, Samarinda.

Unit Narkoba Polresta Samarinda mengetahuinya setelah menangkap Guntur Gunawan, Senin malam, 29 Januari 2018. Awalnya, polisi mencurigai pelaku yang tengah mengambil sebuah kardus besar di semak-semak di Jalan Juanda, Samarinda.

Polisi kemudian menangkap Guntur dan menemukan sabu 1 Kg di dalam vacum cleaner yang berada dalam kardus. Kepada polisi, Guntur mengaku diminta rekannya untuk mengambil vakum cleaner di lahan kosong di Jalan Juanda.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Markus mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan jaringan narkotika yang dikendalikan sepasang mantan suami istri yang berada di Lapas Bayur. Guntur berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba tersebut di dalam sebuah vacum cleaner.

“Narkoba itu di vakum cleaner disimpan di dalam kardus lalu ditaruh disemak-semak dikirim untuk napi narkoba M. Jufrin dan Santi,” ujar Kompol Markus, Selasa 2 Februari 2018.

Akibat terlibat kasus ini, Guntur terancam melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112, 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. Khusus untuk pasangan Jufrin dan Santi Murni, hukumannya akan bertambah akibat kasus yang baru tersebut.